Seseorang pada hari-hari Ramadan setelah sahur dan shalat dia tidur sampai shalat Zuhur, kemudian shalat lalu tidur lagi hingga shalat Ashar dan shalat. Kemudian tidur lagi waktu waktu berbuka. Apakah puasanya sah?

Alhamdulillah

Ya, puasanya sah. Para ulama sepakat (ijma)
bahwa orang yang puasa, apabila dia bangun di waktu siang –meskipun
sebentar-  maka puasanya sah. Kalau tidak bangun, tenggelam dalam tidur
sepanjang waktu siang puasa, maka mayoritas ulama (mengatakan) bahwa
puasanya sah. Karena dianggap tidak menafikan puasa tidak menghilangkan
kesadaran secara keseluruhan. Bahkan kapan saja diingatkan, dia akan
teringat.

Silakan lihat, Al-Majmu, 6/346, Al-Mughni,
4/344.

Al-Lajnah Ad-Daimah telah ditanya tentang hal
itu, maka mereka menjawab, ‘Kalau masalahnya seperti yang disebutkan, maka
puasanya sah. Akan tetapi orang puasa jika terus menerus menghabiskan
waktunya dengan tidur, pertanda kelemahan darinya. Apalagi bulan Ramadan
termasuk waktu mulia, seyogyanya seorang muslim mengambil manfaat darinya
dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, mengais rizki dan mencari ilmu.

Wabillahit Taufiq, shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daimah lilbuhuts Al-Ilmiyyah,
10/212)

Ini adalah nasehat Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah bagi orang puasa dan lainnya agar mempergunakan waktunya jangan
membiarkan waktu hilang dengan tidur. Beliau berkata, “Tidak mengapa tidur
siang maupun malam, jika tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban  dan tidak
juga terjerumus pada sesuatu yang diharamkan. Yang dianjurkan bagi seorang
muslim baik dia puasa maupun tidak puasa, jangan begadang di malam hari.
Bersegerah tidur setelah Allah mudahkan baginya menunaikan qiyamul lail.
Kemudian sahur kalau waktu bulan Ramadan. Karena sahur merupakan sunnah
muakkad, yaitu makan (hidangan) sahur. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:

تسحروا فإن في
السحور بركة (متفق على صحته)

“Sahurlah, karena dalam sahur itu ada
barokah.” (Muttafaq
alaih)

Sabda Beliau sallallahu’alahi wa sallam:

فصل ما بين صيامنا
وصيام أهل الكتاب أكلة السحر (رواه مسلم في صحيحه)

“Pembenda antara puasa kita dengan puasanya
ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim di shahihnya)

Sebagaimana seharusnya bagi orang yang puasa
maupun lainnya menjaga semua waktu shalat lima kali secara berjamaah dan
jangan sampai meninggalkannya, karena tidur atau lainnya. Sebagaimana
diharuskan bagi orang yang berpuasa maupun lainnya menunaikan semua tugas
yang harus ditunaikan pada waktunya, baik pada instansi pemerintah maupun
lainnya. Dan tidak meninggalkan karena tidur atau lainnya. Diharuskan juga
bersegera mencari rizki halal yang dia butuhkan dan memberi nafkah kepada
orang yang menjadi tanggungannya. Hendaknya tidak dia tinggalkan karena
tidur atau lainnya.

Ringkasnya, aku nasehatkan semua laki-laki
maupun perempuan, orang yang puasa maupun lainnya untuk bertakwa kepada
Allah Azza Wajalla dalam semua kondisi, dan  berupaya menunaikan seluruh
kewajiban pada waktunya sesuai dengan apa yang Allah syariatkan. Dan jangan
sampai mengabaikannya karena tidur atau sebab perkara mubah lainnya. Kalau
lalainya karena kemaksiatan, maka menjadi dosa besar dan kerusakan besar.

Semoga Allah memperbaiki kondisi umat Islam,
mendalami masalah agama, menetapkan dalam kebenaran dan memperbaiki
pemimpinnya sesungguhnya Dia Maha Bijaksana dan mulia.

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 4/154)