Bagaimana cara wudu akbar? Banyak perbedaan dalam berbagai mazhab, siapa yang harus saya ikuti? Bagaimana cara wudu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, wudu kecil dan wudu besar?

Alhamdulillah

Pertama:

Anda tidak diharuskan
mengikuti mazhab tertentu. Yang wajib bagi anda adalah bertanya kepada orang
yang terpercaya dari kalangan ahli ilmu. Yang dikenal masyarakat sisi
keilmuan dan keutamaannya. Kemudian anda ambil yang dapat menjelaskan
tentang masalah agama. Tidak mengapa bagi anda kalau di sana ada perbedaan
di kalangan ahli ilmu dalam beberapa masalah agama. Ia termasuk yang Allah
inginkan karena ada hikmahnya. Seorang muslim tidak mungkin berijtihad untuk
mengetahui kebenaran. Melainkan dia berkewajiban bertanya kepada ahli ilmu,
tidak lebih dari itu.

Kedua:

Terdapat  penjelasan dalam
jawaban soal no. 11497 Penjelasan tata cara wudu
dari hadats kecil secara terperinci, silahkan merujuknya

Ketiga:

Adapun terkait dengan tata
cara mandi dari hadats besar, maka jawabannya adalah mandi itu ada dua cara:

Tata cara yang diterima
maksudnya siapa yang mencukupkan mandinya dengan tata cara seperti ini,
mandinya sah. Dan dia dianggap telah bersuci dari hadats besar. Siapa yang
kurang dari tata cara ini, mandinya tidak sah.

Tata cara sempurna dan
dianjurkan, yaitu tata cara yang dianjurkan untuk dilakukannya dan tidak
diwajibkan.

Tata cara yang wajib dan
diterima adalah

1.     
Berniat
mensucikan dari hadatsnya, baik janabat, haid maupun nifas

2.     
Kemudian
menyiram seluruh tubuhnya dengan air, sekali. Menyampaikan air  ke dasar
rambutnya dan di tempat-tempat yang air tidak mudah sampai seperti ketiak,
belakang lutut, disertai berkumur dan insitinsyaq (mengeluarkan air dari
hidung) menurut pendapat terkuat di antara ahli ilmu (Pendapat Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarkh Mumti’, 1/423).

Dalil bahwa mandi ini
diterima adalah firman Ta’ala:

وَإِن كُنتُمْ
جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ  (سورة المائدةك: 6)

“Dan
jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Allah tidak menyebutkan
sesuatu kecuali hanya itu. Siapa yang menyiram seluruh tubuhnya (dengan air)
sekali, maka dia telah bersuci secara benar.”

Sementara tata cara yang
sempurna adalah:

1.     
Berniat
mensucikan dari hadatsnya, baik janabat, haid maupun nifas

2.     
Kemudian
membaca basmalah, membasuh kedua tangan tiga kali, lalu membersihkan
kemaluannya dari kotoran

3.     
Berwudu seperti
wudu shalat secara sempurna

4.     
Kemudian
menyiram air di atas kepala tiga kali, dan menekan rambutkan agar air sampai
di pangkal rambutnya.

5.     
Menyiram ke
seluruh tubuh dengan air. Dimulai dari sisi kanan kemudian sisi kiri. Dan
menekan dengan kedua tangannya agar air sampai ke seluruh tubuh.

Dalil akan disunahkan tata
cara seperti ini adalah dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، إِذَا اغتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ
غَسَلَ يَدَيهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اغتَسَلَ ، ثُمَّ
يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّه قَد أَروَى بَشرَتَهُ
، أَفَاضَ عَلَيهِ المَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
(رواه البخاري، رقم 248، ومسلم، رقم 316)

“Dahulu Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam ketika mandi janabat, membasuh kedua tangannya dan berwudu
seperti wudu untuk shalat. Kemudian mandi, memasukkan dengan kedua tangannya
ke rambutnya. Sampai diperkirakan telah terkena kulit (kepalanya). Menyiram
tiga kali dengan air (kemudian menyiram seluruh tubuhnya). (HR. Bukhori, no.
248 dan Muslim, no. 316).

Dari Aisyah radhiallahu anha
berkata:

كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، إِذَا اغتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ،
دَعَا بِشَيْءٍ نَحوَ الحِلَابِ ، فَأَخَذَ بِكَفّهِ ، بَدَأَ بِشقِّ رَأسِهِ
الأَيمَنِ ، ثُمَّ الأَيسَرِ ، ثُمَّ أَخَذَ بِكَفَّيهِ ، فَقَالَ بِهِمَا
عَلَى رَأسِهِ (أخرجه البخاري، رقم 258  و مسلم، رقم 318)

“Dahulu Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam ketika mandi janabat, meminta sesuatu seperti bejana. Dan
beliau mengambil dengan tangannya. Dimulai dari sisi kanan kepalanya
kemudian sisi kiri. Kemudian mengambil dengan kedua tangannya. Lalu
membasuhkan air  dengan keduanya di atas kepalanya. “ (HR. Bukhori, no. 258
dan Muslim, no. 318).

Yang dimaksud dengan 
‘Al-Hilab’ adalah bejana yang dibuat untuk menampung. Silahkan lihat jawaban
soal no. 10790.

Di antara hukum yang penting
dalam bab ini adalah bahwa mandi dari hadats besar, sudah dianggap telah
berwudu. Maka, siapa yang mandi secara sempurna atau yang dianggap sah,
tidak diwajibkan berwudu lagi, kecuali jika ada salah satu pembatal suci
dari hadats kecil disela-sela mandinya. Silahkan lihat jawaban soal no.
68854.