Apakah muntah sedikit dapat membatalkan puasa? Dimana yang sedikit itu antara ludah dan muntah. Saya mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Muntah adalah
keluarnya makanan dan semisalnya dari lambung ke luar badan. Dalam lisan
arab dikatakan, “Yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam (tubuh) secara
sengaja.”
(1/135)

Dari sisi hukum, apakah
membatalkan puasa atau tidak. Kalau sengaja muntah, maka puasanya batal. Dan
diharuskan mengqadha untuk hari itu. Kalau tidak sengaja, sehingga muntah
tanpa unsur kesengajaan. Maka puasanya sah, dan tidak ada apa-apa baginya.
Telah ada penjelasan hal itu di soal no. 38023.

Kalau diperlukan untuk muntah
disebabkan sakitnya, dimana muntahnya dapat membantu untuk pengobatan. Maka
hal itu dibolehkan, dan diharuskan mengqadha untuk hari itu setelah Ramadan
bersarkan firman Allah Ta’ala:

فمن كان منكم
مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر  (سورة البقرة: 184)

“Maka
barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Tidak ada
perbedaan antara muntah sedikit maupun banyak menurut pendapat terkuat.
Kalau dia
sengaja muntah, dan keluar sedikit saja, maka dia harus berbuka. Dalam kitab
Al-Furu (dinyatakan), “Barangsiapa mendapatkan muntah, maka dia tidak perlu
mengqadha. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha.
Kalau dia sengaja muntah lalu keluar muntah apa saja, maka dia berbuka
berdasarkan hadits Abu Hurairah.” (Al-Furu, 3/49)

Hadits tersebut diriwayatkan
oleh Abu Daud, no. 2380 dan Tirmizi, no. 720. Beliau berkomentar, “Para
ulama mengamalkannya.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Akan tetapi disana ada
perbedaan antara ludah dengan muntah. Ludah, dahak dan semisalnya tidak
datang dari dalam (lambung) maka tidak mengapa dikeluarkan atau diludahkan.
Sementara muntah, adalah sesuatu yang keluar dari dalam (lambung) seperti
penjelasan tadi.

Wallahu a’lam

.