Apakah membatalkan wudu kalau saya membersihkan air seni bayi dan popoknya?

Alhamdulillah.

Membersihkan air seni bayi dan popoknya tidak membatalkan
wudu. Karena menyentuh najis tidak membatalkan wudu, akan tetapi najisnya
harus dibersihkan ketika ingin shalat.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta:
“Membersihkan najis dari tubuh orang yang telah berwudu atau orang lain
tidak membatalkan wudu.” (Majallah Al-Bukhuts Al-Islamiyah, 22/62)

Dalam Fatawa Syekh Ibnu Baz, 10/139, dikatakan: “Menyentuh
peralatan dan lantai kamar mandi tanpa sandal, semua itu tidak membatalkan
wudu. Bahkan jika lantainya terdapat najis lalu diinjak, hal itu juga tidak
membatalkan wudu, akan tetapi harus membersihkan kakinya kalau menginjaknya
apabila lantainya dalam kondisi basah atau kakinya yang basah.

Begitu pula menyentuh pakaian bayi yang basah karena air seni
tidak membatalkan wudu, akan tetapi bagi yang menyentuhnya dalam kondisi
basah hendaklah membersihkan tangannya. Bagitu juga kalau (kondisi pakainnya)
kering sementara tangannya basah, maka hendaknya dia membersihkan tangannya.” 

Syekh Ibn Baz juga mengatakan, 10/141:

“Menyentuh darah atau air seni atau najis lainnya, tidak
membatalkan wudu. Akan tetapi dia harus  membersihkan bagian yang terkena (najis
saja).”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita yang
mewudukan anaknya sementara dia dalam kondisi suci, apakah dia harus berwudu
(lagi)? Beliau menjawab: “Kalau wanita mewudukan anak laki atau perempuannya
lalu menyentuh kemaluannya, maka dia tidak harus berwudu (lagi). Cukup
baginya membersihkan kedua tangannya saja. Karena menyentuh kemaluan tanpa
syahwat tidak wajib wudu. Umum diketahui bahwa wanita yang membersihkan
anak-anaknya tidak terlintas dalam benaknya (ada) syahwat. Maka apabila dia
mewudukan anak laki-laki atau perempuannya, cukup  baginya membersihkan
kedua tangannya saja dari najis yang mengenainya dan tidak diharuskan
mengulangi wudunya.” (Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, 11/203)

Wallahu’alam .