Seorang perempuan bertanya, dia berkewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan dan memberikan makan kepada fakir miskin, apakah dia harus memberikan makan kepada setiap fakir miskin setiap harinya ataukah dia boleh memberikan makan kepada mereka untuk hari-hari yang dia tinggalkan sekaligus pada satu hari setelah dia menyelesaikan mengqadha’ puasanya?
Alhamdulillah …
Barang siapa yang menunda mengqadha’ puasa
Ramadhan hingga masuk pada Ramadhan tahun berikutnya, maka jika penundaan
mengqadha’ itu karena udzur syar’i seperti ; karena sakit, hamil atau
menyusui dan lain sebagainya maka tidak ada hal lain yang harus dia lakukan
melainkan mengqadha’ saja, namun jika penundaan itu bukan karena udzur maka
sungguh dia telah berdosa dan dia harus tetap mengqadha’, dan apakah
dibebankan padanya fidyah ataukah tidak ? maka dalam hal ini ada perbedaan
pendapat antar ulama’, para jumhur ulama’ berpendapat bahwa dia harus
membayar fidyah yaitu memberikan makan fakir miskin setiap harinya. Dan
telah kami sebutkan pada jawaban soal nomer ( 26865
) bahwasannya pendapat yang rajih adalah ; tidak ada kewajiban membayar
fidyah, akan tetapi barang siapa yang mengeluarkannya karena kehati-hatian
maka hal itu lebih baik.
Dan fidyah ini – menurut pendapat yang
mewajibkannya – akan tetap dalam tanggungan orang tersebut meski telah
memasuki Ramadhan tahun berikutnya, maka dia boleh langsung menyalurkannya
pada saat itu juga, dia juga boleh mengakhirkannya bersamaan dengan
mengqadha’ puasa, akan tetapi menyegerakan pembayaran fidyah itu lebih utama
karena akan membebaskan dari beban tanggungannya.
Terdapat dalam kitab “ Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah ” ( 26/28 ) : “Dan mengqadha’ puasa Ramadhan itu memiliki waktu
yang longgar tidak mengikat. Akan tetapi jumhur ulama’ memberikan batasan
sampai belum habis waktu untuk mengqadha’ atau hingga sebelum muncul hilal
Ramadhan yang lain, sebagaimana perkataan Aisyah Radliyallahu Ta’ala Anha :
( كان يكون
عليّ الصّوم من رمضان، فما أستطيع أن أقضيه إلاّ في شعبان ، لمكان النّبيّ صلى
الله عليه وسلم )
( Aku pernah punya
tanggungan puasa beberapa hari di bulan Ramadhan, dan aku belum bisa
mengqadha’nya melainkan di bulan Sya’ban, demi kedudukan Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam ) sebagaimana tidak diperbolehkan mengakhirkan sholat hingga
datang waktu shalat yang berikutnya. Dan jumhur berpendapat bahwasannya
tidak boleh menunda mengqadha’ Ramadhan sampai pada Ramadhan berikutnya
dengan tanpa ada udzur syar’i kalau hal itu dilakukan maka dia akan
menanggung dosa, sabagaimana hadits Aisyah tersebut, dan jika ia
mengakhirkannya maka baginya fidyah ; yaitu memberikan makan kepada fakir
miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan, sebagaimana riwayat dari Ibnu
Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radliyallahu Anhum mereka berkata tentang
orang yang berkewajiban berpuasa dan dia belum melaksanakan puasanya sebagai
bentuk qadha’ hingga ia mendapati Ramadhan berikutnya :
(عليه
القضاء ، وإطعام مسكين لكلّ يوم)
( wajib atasnya mengqadha’ puasa yang dia
tinggalkan dan memberikan makan fakir miskin untuk setiap hari yang dia
tinggalkan )
Dan Fidyah ini
diberlakukan bagi orang yang menunda puasanya atau qadha’ dari puasanya, dan
diperbolehkan memberikan makan sebelum mengqadha’ atau bersamaan dengan
mengqadha’ atau setelah mengqadha’ ”.
Al Mardawai Al hanbali Rahimahullah berkata :
“Memberikan
makan kepada fakir miskin itu mencukupi
sebagai kaffarat, dan diperbolehkan memberikan
makan sebelum mengqadha’ atau bersamaan dengan mengqadha’ atau setelah
mengqadha’, Al Majdi berkata – beliau adalah : Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam
– : Yang paling utama menurut kami adalah mendahulukan pembayarannya, karena
dia merupakan menyegerakan kebaikan, dan berlepas diri dari
hambatan-hambatan penundaan”. Dari kitab “ Al Inshof ” ( 3/333 ).
Wallahu A’lam.
