Saya seorang pemuda yang menikahi anak perempuan bibi saya dari jalur ibu, namun saya tidak mencintainya, saya mencintai saudarinya yang lain, saya terpaksa menikahi yang tidak saya cintai; karena saudara laki-lakinya tidak mau menikahi saudari saya kecuali saya mau menikah dengan yang saya tidak mencintainya. Pihak wanitanya tahu bahwa saya tidak mencintainya, namun keluarganya selalu memintanya agar mau menikah dengan saya, sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan ?
Alhamdulillah
Allah –Ta’ala- telah
memuliakan manusia dengan akal, dan memberinya karunia berupa kebebasan
mempunyai keinginan agar bisa memilih dengan keinginan tersebut untuk
mengisi agama, akal, dan akhlaknya, juga agar bisa menahan bisikan hawa
nafsu dan syetan. Maka tidak selayaknya bagi yang diberi karunia kemuliaan
ini menelantarkannya begitu saja, hingga ia terpengaruh dengan keinginan
yang diharamkan dari orang-orang yang berada di sekitarnya dan kebiasaan
mereka yang dimurkai.
Saudaraku yang mulia…
Telah disebutkan dalam sunnah
yang suci larangan tentang akad nikah seperti yang anda lakukan, yang dalam
dikenal dengan sebutan “Pernikahan Syighar”.
Dari Ibnu Umar –radhiyallahu
‘anhuma- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang
pernikahan syighar”. (HR. Bukhori: 5112 dan Muslim: 1415)
Nikah Syighar adalah: Satu
sama lain saling memberikan syarat agar menikah dengan anak perempuanya,
atau saudarinya atau yang berada di bawah perwaliannya, baik dengan adanya
mas kawin atau tidak ada.
Disebutkan dalam al
Mudawwanah (2/98):
“Bagaimana pendapat anda jika
seseorang berkata: “Nikahkanlah saya dengan anak perempuan anda dengan mas
kawin 100 dinar, dengan syarat saya akan menikahkan anak perempuan saya
dengan anda juga dengan 100 dinar ?”
Malik memakruhkannya, dan
menggapnya sebagai nikah syighar.
Sebuah riwayat yang
menunjukkan akan hal itu adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang
lainnya (2075) dari Abdurrahman bin Hurmuz bahwa Abbas bin Abdullah bin
Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin al Hakam dengan putrinya, sedangkan
Abdurrahman menikahkannya dengan putrinya, masing-masing dari keduanya telah
menentukan mas kawin, maka Mu’awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada
Marwan bin Hakam dan memerintahkannya agar memisahkan kedua pasang mempelai
tersebut, Mu’awiyah berkata dalam suratnya: “Ini adalah nikah syighar yang
dilarang oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Sebagian ulama menganggap
nikah syighar adalah pernikahan yang rusak tidak boleh dilakukan.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah
Daimah (18/427):
“Jika seorang laki-laki
menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya dengan seorang laki-laki dengan
syarat laki-laki tersebut mau menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya
dengannya, maka ini adalah pernikahan syighar yang dilarang oleh Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Inilah pernikahan yang dikenal oleh
sebagian orang dengan pernikahan badal. Pernikahan tersebut adalah
pernikahan yang rusak, baik dilakukan dengan mas kawin atau tidak ada, baik
didasari dengan saling ridho atau tidak”.
Sedangkan jika seseorang
meminang wanita yang di bawah perwalian orang lain, dan orang lain tersebut
meminang wanita yang berada di bawah perwalian orang tadi, tanpa adanya
syarat tertentu, pernikahan pun dilakukan dengan persetujuan kedua wanita di
atas, dan syarat sahnya yang lain juga terpenuhi, maka dalam kondisi seperti
ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama, dan jika demikian tidak
masuk dalam kategori nikah syighar.
Baca juga pada jawaban soal
nomor: 11515.
Berdasarkan uraian di atas
menjadi jelas bahwa kalian telah berbuat sesuatu yang dilarang secara syar’i,
apalagi juga mengandung larangan secara sosial dan kejiwaan.
Maka dari itu, pernikahan itu
wajib dimulai dengan keridhoan dan berdasarkan pilihan, syariat sangat
memperhatikan sesuatu yang akan menyebabkan keridhoan pada setiap pernikahan,
hingga Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( لا تُنكَحُ البِكرُ حَتَّى تُستَأذَنَ )
رواه البخاري ( 5136 ) ومسلم ( 1419
(
“Tidaklah seorang perawan
boleh dinikahi sampai dimintai persetujuan”. (HR. Bukhori: 5136 dan Muslim:
1419)
Sebuah pernikahan jika tidak
didasari dengan keridhoan dan kenyamanan dalam diri, rata-rata akan gagal di
tengah jalan, maka bagaimana jika seorang suami justru membenci istrinya
sendiri sebagaimana kondisi penanya di atas ?!
Dan lebih bahaya lagi –seperti
yang anda sebutkan- bahwa anda mencintai saudari istri anda, maka kebecian
anda kepada pasangan anda dan kecintaan anda kepada saudarinya akan
menjadikan nafsu anda mengajak anda untuk melakukan hal yang diharamkan, dan
syetan akan mendapatkan kesempatan yang besar untuk menjadikan anda
memandang maksiat menjadi baik dan menghiasi kesalahan seakan menjadi sebuah
kebenaran, dan secara bersamaan anda terhalang untuk mendapatkan kebahagiaan
rumah tangga, ketenangan dan mawaddah antara anda dan istri anda.
Semua itu disebabkan karena
perilaku yang menyelisihi syari’at Allah –Ta’ala- dan melakukan nikah
syighar.
Sebuah nasehat bagi anda,
janganlah melanjutkan pernikahan tersebut, dan janganlah anda menghiraukan
beberapa alasan yang disampaikan. Anda harus menyampaikan kepada suami
saudari anda bahwa adanya persyaratan dalam dua akad secara bersamaan
hukumnya adalah haram dan merusak kedua akad nikah tersebut secara bersamaan,
dia hendaknya mempertahankan istrinya , namun pada waktu yang bersamaan dia
harus memperbaharui akad nikahnya; karena akad yang lama tidak berlaku
disebabkan adanya nikah syighor, jika ia menolak dan bersikeras untuk
berpisah dengannya, maka Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah berfirman:
( وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ
مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعاً حَكِيماً ) النساء/130
.
“Jika keduanya bercerai, maka
Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.
Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (QS. An Nisa’:
130)
Dan kami mengingatkan anda
kepada Allah –wahai saudaraku penanya- janganlah melaranggar hal-hal yang
diharamkan oleh-Nya, di antaranya dengan berusaha menghubungi gadis yang
anda cintai, karena jika ternyata tidak dimudahkan bagi anda untuk
menikahinya secara baik-baik, maka menjadi kewajiban anda agar memutuskan
hubungan dengannya sama sekali.
Semoga Allah memberikan
hidayah dan taufiq-Nya kepada anda.
Wallahu a’lam.
