Saya mengetahui bahwa mandi janabat diterima untuk wudu baik dia berwudu orang junub sebelum mandi atau belum berwudu. Akan tetapi bagaimana tentang menyentuh kemaluan dan dua buah pelir di sela-sela mandi? Apakah hal ini mengharuskan berwudu setelah selesai mandi?
Alhamdulillah
Kalau orang junub mandi, dan
disela-sela mandi menyentuh kemaluannya, apakah diwajibkan berwudu atau
tidak?
Perbedaan para ulama ini
terbangun dari masalah apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudu? Siapa
yang berpendapat ia pembatal wudu maka diharuskan berwudu. Dan siapa yang
berpendapat bukan pembatal wudu, maka tidak diwajibkan berwudu.
Dalam ‘Syarkh Mumti’
dikatakan, “Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam menyentuh
kemaluan dan qubul, apakah membatalkan wudu atau tidak? Menjadi beberapa
pendapat::
Pendapat pertama: ini adalah
mazhab (maksudnya mazhab Imam Ahmad) ia membatalkan wudu dan mereka berdalil
berikut ini:
1.
Hadits Bisyr
bin Sofwan sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من مس
ذكره فليتوضأ
“Siapa yang menyentuh
kemaluannya, maka hendaknya berwudu.”
2.
Hadits Abu
Hurairah radhiallahu anhu :
(إذا
أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ؛ ليس دونها ستر فقد وجب عليه الوضوء) ، وفي رواية :
(إلى فرجه) .
“Ketika salah satu diantara kamu menyentuh kemaluannya, dan
tidak ada penghalang. Maka diwajibkan berwudu.” Dalam redaksi lain, “Sampai
kemaluannya.”
3.
Seseorang
terkadang tergerak syahwatnya ketika menyentuh kemaluan atau qubul, sehingga
ada keluar sesuatu sementara dia tidak merasakannya. Ketika ia tempat
terjadinya hadats, sehingga hukum tersebut digantungkan seperti tidur.
Pendapat kedua: bahwa
menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu. Mereka berdalil:
1.
Hadits Tolq bin
Ali, beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang
seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah dia mengulangi
wudunya? Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(لا ،
إنما هو بضعة منك
“Tidak, sesungguhnya ia hanya
bagian dari (anggota tubuh pent) anda.”
2.
Asalnya adalah
tetap suci, dan tidak membatalkan, maka tidak kita keluarkan dari asal ini
kecuali ada dalil yang meyakinkan. Sementara hadits Bisr dan Abu Hurairah,
keduanya lemah. Kalau sekiranya ada kemungkinan. Maka asalnya adalah tetap
punya wudu. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(لا
ينصرف حتى يسمع صوتا ، أو يجد ريحا)
“Jangan keluar (dari shalat)
sampai mendengarkan suara atau mendapatkan (bau) angin.”
Kalau ini termasuk sebab
wajib dari sisi panca indera. Begitu juga sebab wajib dari sisi syara’. Maka
tidak mungkin mengalihkan kepadanya sampai ada informasi yang meyakinkan.
Pendapat ketiga: kalau
menyentuh dengan syahwat, membatalkan wudu, kalau tidak, maka tidak
membatalkan. Hal ini dapat menggabungkan diantara hadits Bisr dan hadits
Tolq bin Ali. Kalau memungkinkan digabungkan, maka harus mengarah ke sana
sebelum mentarjih dan menasakh (menghapus). Karena dengan menggabungkan
dapat mengamalkan dua dalil. Sementara kalau mentarjih salah satunya, dapat
menghilangkan yang lainnya. Yang menguatkan hal itu adalah sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ia bagian (anggota tubuh pent)
anda.” Karena ketika anda menyentuh kemaluan anda tanpa menggerakkan
syahwat, maka seperti anda menyentuh anggota tubuh lainnya. Maka dalam
kondisi seperti itu tidak membatalkan wudu. Kalau anda menyentuh dengan
syahwat, maka hal itu membatalkan (wudu). Karena sebabnya ada. Yaitu
kemungkinan keluar sesuatu pembatal tanpa terasa dari anda. Kalau anda
menyentuhkan dengan syahwat, maka wajib berwudu. Dan tanpa syahwat, tidak
wajib berwudu. Dan kerena menyentuh seperti ini, berbeda menyentuh dengan
anggota tubuh lainnya.
Sebagian para ulama
menggabungkan, dimana perintah dalam hadits Bisr untuk anjuran sementara
peniadaan dalam hadits Tolq adalah meniadakan kewajiban. Dengan dalil beliau
bertanya tentang kewajiban. Seraya mengatakan, “Apakah diharuskan? Kata
‘ala’ dohirnya adalah mewajibkan.
Pendapat keempat: dan ini
pilihan syeikhul Islam bahwa berwudu dari menyentuh kemaluan itu dianjurkan
secara mutlak, meskipun adanya syahwat. Kalau kita katakan ia dianjurkan,
maksudnya bahwa hal itu disyareatkan dan mendapatkan pahala serta
kehati-hatian. Sementara persangkaan bahwa hadits Tolq bin Ali di Mansukh
(dihapus) karena beliau mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika
membangun masjid waktu awal hijrah. Dan tidak kembali lagi setelah itu, ini
tidak benar. Karena berikut ini:
1.
Tidak mengarah
ke nasakh (menghapuskan) kecuali ketika tidak mungkin untuk digabungkan,
sementara disini memungkinkan untuk dikumpulkan.
2.
Bahwa hadits
Tolq ada sebab (illat) yang tidak mungkin hilang. Kalau hukum dikaitkan
dengan sebab yang tidak mungkin hilang. Maka hukumnya juga tidak mungkin
hilang karena hukum berputar besama sebab (illat). Dan sebab disini adalah
(Sesungguhnya ia adalah bagian (anggota tubuh) anda). Tidak mungkin suatu
hari nanti, kemaluan seseorang bukan dari bagian (anggota tubuh) darinya.
Maka tidak mungkin dihapus (dinasakh).
3.
Bahwa ahli ilmu
mengatakan, “Bahwa tidak diketahui tanggal lebih dahulu keislaman perowi
atau lebih dahulu mengambilnya. Ada kemungkinan perowi mendapatkan dari
orang lain. Artinya bahwa kalau dua orang shahabat meriwayatkan dua hadits,
yang kelihatan bertolak belakang. Dimana salah satunya masuk Islamnya lebih
akhir, maka kita tidak dapat mengatakan, “Bahwa yang terakhir masuk
Islamnya, maka haditsnya dapat menghapus untuk orang yang lebih dahulu masuk
islam. Karena ada kemungkinan dia meriwayatkan dari shahabat lain. Atau Nabi
sallallahu alaihi wa sallam memberitahukannya setelah itu.
Kesimpulannya, bahwa
seseorang ketika menyentuh kemaluannya dianjurkan berwudu secara mutlak.
Baik dengan syahwat ataupun tidak. Kalau menyentuhnya dengan syahwat,
pendapat yang mewajibkan sangat kuat sekali. Akan tetapi saya tidak dapat
memastikan hal itu. Yang lebih berhati-hati adalah berwudu. Selesai
Kemudian Syekh rahimahullah
menegaskan dalam ‘Syarkh Bulugul Maram, (1/259) bahwa menyentuh kemaluan
dengan syahwat termasuk pembatal wudu. Dan menyentuh tanpa syahwat tidak
menjadi pembatal (wudu).
Dari pendapat ini, siapa yang
menyentuh kemaluan dengan syahwat di sela-sela mandi janabat, maka
diwajibkan dia berwudu setelah selesai mandi, kalau menyentuhnya tanpa
syahwat, maka tidak diharuskan berwudu.
Kedua;
Menyentuh dua pelir tidak
membatalkan wudu. Yang menjadi perbedaan itu adalah menyentuh lubang dubur.
Karena telah ada hadits Bisrah bintu Sofwan dengan redaksi:
(من مس
فرجه فليتوضأ) رواه النسائي (444) وابن ماجه (481) و صححه الألباني في صحيح
النسائي.
“Siapa yang menyentuh
kemaluannya, maka hendaknya dia berwudu.” HR. Nasa’I, (444) Ibnu Majah,
(481) dan dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Nasa’i.
Perbedaan dalam menyentuh
lubang dubur seperti perbedaan dalam menyentuh kemaluan. Sementara yang
berdekatan dengan itu, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudu. Seperti
menyentuh dua pelir dan dua pantat.
Imam Syafi’I rahimahullah
dalam kitab ‘Al-Umm’, (1/34) mengatakan, “Kalau menyentuh dua pelir, pantat
dan lututnya tanpa menyentuh kemaluannya, tidak diwajibkan berwudu.” Selesai
Nawawi rahimahullah dalam ‘Majmu’,
(2/42) mengatakan, “Rekan-rekan kami mengatakan, maksud dari dubur adalah
bertemunya tempat keluar (kotoran). Semantara sebelum tempat itu dari dalam
pantat, tidak membatalkan wudu tanpa ada perbedaan.” Selesai
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Tidak membatalkan wudu menyentuh selain dari dua kemaluan (qubul
dan dubur) dari seluruh anggota tubuh. Seperti sekitar kemaluan dua pelir,
ketiak menurut kebanyakan ahli ilmu karena tidak ada nash dalam hal ini,
tidak juga semakna dengan yang dinashkan sehingga tidak ada ketetapan
hukumnya. Selesai dengan diringkas dari ‘Al-Mugni, 1/119. Kata ‘Ar-Rufgu’
adalah sekitar kemaluan atau paha bagian dalam. “Mukhtar Sihah.
Wallahu a’lam
.
