Apakah memungkinkan Al-Qur’an diterjemahkan ke Bahasa Perancis contohnya dan orang-orang kafir membacanya? Sementara Allah Ta’ala berfirman:

( إنه لقرآن كريم في كتاب مكنون لا يمسه إلا المطهرون )

“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79)

Dan judul kitabnya ada tulisan:

( ولله ما في السماوات وما في الأرض وكان الله بكل شيء محيطاً ويستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهن )

“Kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi, dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu. Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka.” (QS. An-Nisaa: 126-127)

Alhamdulillah

Tidak mungkin menerjemahkan
Al-Qur’an secara persis sama dalam sisi ketelitian ungkapan, ketinggian
metode, keindahan tatanannya, dan kerapian susunannya, sehingga dapat
menggantikan posisinya dari sisi mukjizat,  kesimpulan hukum, dan kejelasan
ungkapan, arti yang pokok maupun sekunder dan semisal itu, juga dari
spesifik keutamaan kesempurnaan sastra dan kefasihannya. Siapa yang berusaha
untuk itu (menerjemahkan Al-Quran secara persis), bagaikan orang yang
berusaha naik ke atas tanpa peralatan dan tangga atau berusaha terbang ke
udara tanpa sayap dan alat.

Seorang ulama mungkin dapat
mengungkapkan apa yang difahami dari makna Al-Qur’an sesuai kemampuannya
dengan bahasa lain, agar dapat menjelaskan kepada masyarakat apa yang
difahami dari pikirannya untuk memberikan petunjuk Al-Qur’an dan apa yang
dapat diambil dari sisi hukum atau perenungan berupa pelajaran dan
nasehat-nasehatnya. Akan tetapi penjelasan dengan selain Bahasa Arab,  itu
tidak termasuk Al-Qur’an tidak juga menempati posisinya pada semua sisi.
Bahkan ia semacam tafsir Al-Qur’an dengan memakai bahasa Arab. Dalam
mendekatkan makna dan membantu untuk mengambil pelajaran dan hukum. Tafsir
seperti itu, tidak dinamakan Al-Qur’an. Karenanya, orang junub dan orang
kafir dibolehkan menyentuh terjemahan makna Al-Qur’an ke selain Bahasa Arab.
Sebagaimana mereka juga dibolehkan menyentuh tafsir dengan Bahasa Arab.