Bolehkah menggabungkan niat puasa sunnat tiga hari dalam satu bulan dengan puasa hari Arafah? Apakah mendapat dua pahala sekaligus?
Alhamdulillah, masalah penggabungan lebih dari satu ibadah dengan satu niat
terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Ibadah yang tidak boleh digabungkan dengan ibadah lainnya
dalam satu niat. Yaitu ibadah yang independen atau ibadah parsial (merupakan
bagian dari ibadah lainnya). Ibadah jenis ini tidak mungkin digabungkan dengan
yang lainnya, misalnya seseorang yang terluput shalat sunnat fajar hingga terbit
matahari, dalam waktu bersamaan masuklah waktu shalat Duha. Dalam kondisi seperti
ini, tidak boleh menggantikan shalat sunnat fajar dengan shalat Duha demikian
sebaliknya dan tidak boleh pula menggabungkan keduanya dalam satu niat. Sebab
shalat sunnat fajar bersifat independen demikian pula shalat Duha. Tidak boleh
digabungkan antara keduanya. Demikian pula bila kedua ibadah tersebut bersifat
parsial atau bagian darinya, tidak boleh digabungkan dalam satu niat. Misalnya
seseorang berkata: “Saya meniatkan shalat Fajar dengan shalat wajib atau
dengan shalat sunnat rawatib.” Ini jelas tidak boleh! Sebab shalat sunnat
rawatib adalah bagian dari shalat wajib sebelumnya, maka keduanya tidak boleh
digabungkan dalam satu niat.
Kedua: Maksud pensyariatan ibadah itu hanyalah sekedar formalitas ritual
saja dan bukanlah tujuan. Dalam kondisi ini boleh digabungkan dalam satu niat.
Misalnya: seoarang lelaki yang masuk masjid sementara orang-orang tengah menunaikan
shalat subuh. Sebagaimana dimaklumi bahwa apabila seseorang memasuki masjid,
ia harus mengerjakan dua rakaat tahiyyatul masjid. Jika ia ikut shalat bersama
imam shalat subuh ketika itu maka sudah terhitung melaksanakan dua rakaat tahiyyatul
masjid. Karena maksud dari tahiyyatul masjid adalah mengerjakan dua rakaat setiap
kali masuk ke dalam masjid. Demikian pula bila seseorang masuk masjid bertepatan
waktu Duha, lalu ia kerjakan dua rakaat dengan niat shalat duha maka telah terhitung
mengerjakan dua rakaat tahiyyatul masjid. Jika ia niatkan keduanya maka itu
lebih ideal. Itulah batasan masalah penggabungan dua ibadah dalam satu niat.
Termasuk di antaranya puasa hari Arafah, maksud pensyariatannya adalah agar
kaum muslimin berpuasa pada hari itu, baik ia niatkan untuk puasa tiga hari
setiap bulannya atau ia niatkan untuk hari Arafah. Hanya saja jika ia niatkan
untuk hari Arafah maka tidak dapat menempati posisi puasa tiga hari setiap bulan.
Jika ia niatkan untuk salah satu dari tiga hari puasa setiap bulan maka telah
terhitung puasa hari Arafah, apabila ia niatkan keduanya lebih ideal lagi.
