Saya akan melakukan rongsen di rumah sakit dan saya diharuskan membatalkan puasa, dan jika saya tidak melakukan rongsen tersebut, maka jadwal lainnya ada setelah beberapa bulan, maka apakah saya boleh membatalkan puasa untuk rongsen tersebut ?
Alhamdulillah
Dibolehkan bagi orang yang
sakit untuk berbuka, namun diwajibkan baginya untuk mengganti sejumlah hari
yang ditinggalkannya karena sakit tersebut, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر ) البقرة / 185 .
“dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al
Baqarah: 185)
Penyakit yang dengannya
dibolehkan bagi orang berpuasa untuk membatalkannya adalah penyakit yang
parah yang akan menyulitkan atau membahayakannya jika tetap bepuasa, atau
khawatir penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhannya menjadi lambat
jika tetap berpuasa, maka para ulama mengkategorikannya dengan penyakit
yang parah.
Jika penyakit anda menjadi
bagian dari beberapa bagian dari penyakit di atas, maka anda boleh tidak
puasa; karena foto rongsen digunakan untuk mengetahui penyakit, selebihnya
akan menghalangi bertambahnya penyakit dan lambat proses penyembuhannya.
Namun jika penyakit anda
tidak menjadi bagian dari bagian di atas, maka anda tidak boleh meninggalkan
puasa, anda wajib melaksanakan foto rongsen pada malam hari jika
memungkinkan, atau menunggu sampai Ramadhan berlalu.
Syeikh Muhammad Sholeh Al
Utsaimin berkata:
“Bagi orang yang sakit dengan
penyakit yang baru, maka ada tiga kondisi:
1.
Puasa tidak
memberatkannya dan tidak membahayakannya, maka dia tetap wajib berpuasa;
karena dia tidak mempunyai udzur (alasan).
2.
Puasa
memberatkannya namun tidak membahayakannya, maka dimakruhkan berpuasa;
karena dia berpaling dari rukhshoh (keringanan) Allah padahal dia merasa
berat dalam berpuasa.
3.
Puasa
memberatkannya, maka haram baginya berpuasa; karena justru akan membahayakan
dirinya, Allah –Ta’ala- berfirman:
{ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيماً }
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An Nisa’:
29)
{ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ }
“dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (Al Baqarah: 195)
Dan di dalam sebuah hadits
dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
” لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ ” أخرجه ابن ماجه ، والحاكم
“Tidak membahayakan (orang
lain) dan tidak mendapatkan bahaya (dari orang lain)”. (HR. Ibnu Majah dan
Hakim)
An Nawawi berkata:
“Hadits tersebut mempunyai
banyak jalur yang saling menguatkan, bahayanya puasa bagi orang sakit bisa
diketahui dengan merasa akan membahayakan dirinya, atau dengan melalui
pernyataan seorang dokter yang terpercaya”.
Maka jika orang yang sakit
tersebut tidak berpuasa, maka dia wajib menggantinya di hari lain sebanyak
hari yang ia tinggalkan jika sudah sembuh. Jika dia meninggal dunia sebelum
diberikan kesembuhan maka qadha’ puasanya menjadi gugur; karena kewajiban
mengganti puasa pada hari lain tidak sempat didapatinya.
(Fudhul fii Shiyam wa Tarawih:
Bab 3)
Wallahu A’lam.
