Saya telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji bersama dengan rekan-rekan saya sekantor, saat ini saya bermukim di Makkah, kami benar-benar pergi ke Arafah, kemudian pergi di Muzdalifah, di sana saya kehilangan teman-teman, saya tidak mengerti kewajiban (haji) dan manasiknya, termasuk larangan-larangan di dalamnya. Setelah saya kehilangan teman-teman yang sebelumnya saya menemani mereka, dan merekalah yang akan menuntun saya menunaikan ibadah haji, akhirnya saya kembali ke rumah saya di Makkah, saya melepas pakaian ihram sebelum tengah malam tiba, dan saya pun tidak melanjutkan amalan ibadah haji.
Maka bagaimanakah hukumnya ?, apa yang harus saya lakukan ?
Alhamdulillah
Menjadi kewajiban
setiap orang yang berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan
manasiknya, baik ibadah wajib maupun sunnah, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( وأتموا الحج
والعمرة لله ) البقرة/ 196 .
“Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)
Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- telah berkata:
“Jika seseorang
telah memasuki manasik haji atau umrah, maka dia tidak boleh keluar darinya
kecuali karena udzur yang menghalanginya untuk melengkapi manasiknya,
berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
(وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لله فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ )
“Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh
musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat”.
(QS. Al Baqarah: 196)
Firman Alloh:
( أحصرتم )
“Kalian terhalang untuk menyempurnakan manasiknya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu
Utsaimin: 23/438)
Kehilangan
teman-teman pada saat ibadah haji bukanlah suatu halangan; karena anda masih
memungkinkan untuk menyempurnakan manasik tanpa mereka. Menjadi kewajiban
bagi anda setelah anda berazam untuk menunaikan ibadah haji agar belajar
tata caranya, apalagi anda termasuk penduduk Makkah, tidak sulit bagi anda
untuk mempelajarinya sebelum memulai manasik, sehingga tidak perlu bertanya
lagi tentang tata caranya setelah anda memulai manasiknya.
Kewajiban anda
sekarang adalah:
Pertama:
Bertaubat kepada
Alloh karena menelantarkan pelaksanaan manasik sebagaimana mestinya,
disebabkan karena tidak mendalami agama dengan baik, padahal sarananya mudah
dan dekat dengan anda.
Kedua:
Sesuai dengan
pertanyaan anda bahwa anda bisa jadi melaksanakan haji ifrad atau haji qiran;
karena penduduk Makkah tidak boleh melaksanakan haji tamattu’, maka yang
tersisa bagi anda dari rukun haji adalah thawaf ifadhah dan sa’i untuk haji,
kedua rukun tersebut tidak bisa gugur, maka anda wajib melaksanakannya
meskipun sudah lama waktunya.
Syiekh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Thawaf ifadhah
termasuk salah satu rukun haji yang haji itu tidak sempurna tanpanya, jika
ada seseorang yang meninggalkannya maka hajinya tidak sempurna sampai dia
melaksanakannya, maka dia harus kembali meskipun sudah kembali ke daerahnya
untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Dalam kondisi seperti itu selama dia
belum thawaf ifadhah maka dia pun tidak boleh bersenang-senang dengan
istrinya; karena dia belum melakukan tahallul yang kedua. Tahallul kedua
hanya bisa dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i bagi haji tamattu’,
atau jika haji qiran dan ifrad, ketika belum sa’i waktu thawaf qudum”. (Fatawa
Arkanil Islam: 541)
Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya:
“Saya termasuk
penduduk Makkah, saya telah menunaikan ibadah haji pada tahun lalu, saya
sudah melaksanakan thawaf namun belum melaksanakan sa’i, maka bagaimanakah
hukumnya ?”
Beliau menjawab:
“Anda wajib
melaksanakan sa’i, inilah kesalahan anda, anda tetap wajib melaksanakan
sa’i, baik anda termasuk penduduk Makkah atau tidak, setelah thawaf anda
harus melaksanakan sa’i, begitu anda turun dari Arafah anda thawaf kemudian
sa’i, bagi orang yang meninggalkan sa’i maka laksanakan sa’i sekarang”.
(Fatawa Syiekh Ibnu Baaz: 17/341)
Ketiga:
Beberapa kewajiban
yang telah anda tinggalkan sampai waktunya berakhir, maka diwajibkan bagi
anda untuk membayar dam, di antaranya adalah melempar jumrah, bermalam di
Mina pada hari-hari tasyriq dan menyembelih kurban jika anda melaksanakan
haji qiran.
Adapun mencukur
gundul atau memendekkan rambut saja, apakah juga wajib membayar dam atau
tidak ?, kami menjawab: “Cukurlah sekarang dan tidak ada kewajiban apapun
bagi anda, inilah yang menjadi perdebatan di antara para ulama –rahimahumullah-.
Hanafiyah,
Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa barang
siapa yang terlambat mencukur rambut sampai hari-hari berkurban berlalu,
maka dia wajib membayar dam karena keterlambatannya.
Syafi’iyyah dan
Hanabilah dalam riwayat yang lain berpendapat bahwa barang siapa yang
terlambat mencukur rambut sampai hari-hari berkurban berlalu, maka tidak
masalah, kapan saja dia melakukannya maka dianggap sah, seperti thawaf untuk
ziarah dan sa’i. Syafi’iyyah menyatakan makruh jika mengakhirkannya”. (Al
Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 10/12-13)
Pendapat pertama:
Wajib membayar dam.
Hal itu difatwakan
oleh Syeikh Ibnu Utsaimin, beliau –rahimahullah- pernah ditanya:
“Seorang laki-laki
telah melaksanakan umrah atau haji, dan pada saat mencukur rambut (tahllul)
dia tidak mencukur semua sisi rambutnya, dan sudah berlalu selama beberapa
tahun, maka bagaimanakah hukumnya ?, kami juga menginginkan sebuah kaidah,
kapan seseorang yang menaunaikan ibadah haji atau umrah jika telah
meninggalkan beberapa manasiknya dia harus kembali ke Makkah untuk
melaksanakannya ?
Beliau menjawab:
“Orang tersebut
telah meninggalkan sebuah kewajiban, dan dengan meninggalkan kewajiban dia
wajib membayar fidyah, yaitu; dengan menyembelih (kambing) di Makkah dan
dibagikan kepada fakir miskin, dan dengan demikian maka hajinya akan
sempurna.
Adapun jika
seseorang yang melaksanakan ibadah haji meninggalkan rukun-rukun haji, maka
dia wajib kembali (ke Makkah) untuk melaksanakannya, kalau dia telah
meninggalkan wajib haji dan sudah keluar waktunya dia wajib membayar dam”. (Majmau’
Fatawa Ibnu Utsaimin: 22/481).
Keempat:
Adapun beberapa
larangan yang telah anda lakukan, seperti berjima’ sebelum menuntaskan
manasiknya, maka tidak apa-apa; karena nampaknya anda melakukan hal itu
karena belum tahu hukumnya.
Baca juga jawaban
soal nomor: 40512 dan 176329.
Kesimpulan:
Bahwa di sela-sela
anda bertaubat, anda harus segera menyempurnakan manasik anda, dengan
melaksanakan rukun-rukun haji yang masih belum anda kerjakan seperti thawaf
ifadhah dan sa’i haji, anda wajib menyembelih tiga dam (tiga ekor kambing)
di Makkah dan dibagikan kepada para fakir miskin dari semua kewajiban haji
yang anda tinggalkan, yaitu; tahallul, melempar jumrah dan bermalam. Dan dam
yang keempat adalah sebagai hady (hewan yang disembelih karena ibadah haji)
dengan haji qiran, jika anda tidak mampu maka diganti dengan puasa sepuluh
hari”.
Wallahu A’lam.
