Di awal hari pada bulan Ramadan, istriku membangunkanku dan mengatakan ‘Apakah anda ingin minum air?” Ketika saya mengambil air, saya bertanya kepadanya, “Apakah telah azan?” Dia menjawab, “Belum.” Setelah minum sekitar 15-20 menit, ada iqamah shalat. Sehingga saya telah minum air setelah azan sekitar 5-10 menit. Apakah ada akibat tertentu bagi diriku?

Alhamdulillah

Para ulama
berbeda pendapat terkait dengan hukum orang yang makan atau minum dan
perkiraan masih malam dan belum terbit fajar. Begitu juga bagi orang yang
makan dan minum dengan perkiraan matahari telah terbenam, kemudian ternyata
perkiraannya salah.

Kebanyakan ulama berpendapat
bahwa hal itu dapat merusak puasa, maka dia harus mengganti puasa untuk hari
itu.

Sebagian ulama lain
berpendapat bahwa puasanya sah, dia dapat menyempurnakan puasanya serta
tidak perlu mengqadhanya. Ini adalah pendapat Mujahid dan Hasan dari
kalangan tabiin. Riwayat dari Ahmad dan pilihan Muzani dari Syafiiyyah. Juga
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin
Sholeh Al-Utsaimin rahimahumullah.

Syaikhul Islam mengatakan,
“Orang yang mengatakan tidak berbuka pada semua kondisi (maksudnya apabila
tidak sengaja atau lupa tentang awal atau akhir siang) mereka mengatakan
bahwa dalilnya itu lebih kuat. Dalil dalam Al-Quran serta Sunah menurut
pendapat kami lebih kuat, karena Allah Ta’ala berfirman, “Wahai Tuhan kami,
janganlah Engkau bebankan kepada kami dikala kami lupa atau tersalah.” Maka
digabungkan antara lupa dan tidak sengaja (tersalah).
Karena orang
yang melakukan larangan haji dan shalat dalam kondisi tidak sengaja seperti
orang yang melakukannya dalam kondisi lupa.
Terdapat riwayat  dalam
hadits shahih:

 أنهم أفطروا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ثم طلعت الشمس

“Mereka berbuka pada zaman
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, kemudian (tiba-tiba) matahari terlihat
(belum terbenam)”

Dalam hadits
tidak disebutkan mereka diperintahkan untuk mengqadhanya. Akan tetapi Hisyam
bin Amr mengatakan, ‘Harus mengqadha.” Sementara ayahnya itu lebih pandai
darinya dan beliau mengatakan “Mereka tidak perlu qadha.”

Terdapat riwayat dalam
Ash-Shahihain bahwa sekelompok shahabat dahulu makan sampai salah seorang di
atara mereka melihat benang putih dari benang hitam. Maka Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang di antara mereka, “Sesungguhnya
bantal kamu lebar. Sesungguhnya yang dimaksud adalah putihnya siang dan
hitamnya malam.” Tidak dinukil bahwa dia diperintahkan untuk mengqadhanya.
Sementara mereka tidak tahu hukum sehingga mereka salah.

Terdapat riwayat dari Umar
bin khattab bahwa belaiu berbuka kemudian setelah itu terlihat masih siang.
Maka beliau mengatakan, “Kami tidak mengqadha, sesungguhnya kami menjauhi
dosa.” Ada pula riwatkan darinya bahwa dia mengqadhanya. Akan tetapi riwayat
pertama lebih kuat. Dan terdapat riwayat shahih darinya, beliau mengatakan,
“Perkaranya mudah,” Ada yang menafsirkan  bahwa maksudnya adalah beliau
menganggap ingan masalah qadha. Akan tetapi zahir teksnya tidak menunjukkan
hal itu.

Kesimpulannya, bahwa pendapat
ini lebih kuat dari sisi atsar dan akal. Dan lebih dekat dengan dalil kitab,
sunnah dan qiyas. (Majmu Al-Fatawa, 20/72, 573) dan silahkan melihat
(As-Syarh Al-Mumti, 6/41)

Dari sini terlihat kuatnya
dalil pendapat yang mengatakan bahwa puasanya sah dan tidak perlu
mengqadhanya. Meskipun begitu, jika seorang muslim mengambil kehati-hatian
dan mengqadha pengganti hari itu, maka hal itu lebih bagus.

Wallahu a’lam
.