Apa hukum keluarnya darah dari Rahim wanita ketika sedang puasa. Perlu diketahui bahwa waktu haidnya telah selesai lebih dari sepuluh hari. Namun seorang wanita mengeluhkan sakit dari dalam Rahim. Sesungguhnya darah ini bukan darah haid, bentuknya seperti benang tipis, pendek dan terjadi sekali dalam sehari kemudian terputus.
Alhamdulillah
Darah tersebut
bukan haid, tidak berpengaruh terhadap puasa. Maka anda jangan tinggalkan
shalat, anda harus berwudhu pada setiap shalat.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau dari seorang wanita di siang Ramadan
keluar noda darah sedikit.
Dan hal itu berlangsung terus selama bulan Ramadan, sementara
dia terus berpuasa. Apakah puasanya sah?”
Beliau menjawab, “Ya,
puasanya sah. Noda (darah) ini bukan apa-apa karena ia termasuk dari
penyakit. Telah ada atsar dari Ali bin Abu Tholib radhiallahu anhu
sesungguhnya beliau berkata,”Sesungguhnya noda darah seperti mimisan di
hidung, bukan termasuk haid. Begitulah yang disebutkan dari beliau
radhiallahu anhu.” (Risalah 60 soal an Ahkamil-Haid)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya,
“Terkadang masa haid datang Sembilan hari terkadang sepuluh hari. Ketika
telah suci dan saya melakukan pekerjaan rumah, datang lagi (haid) dengan
cara terputus-putus. Apakah ketika datang lagi darah setelah waktu yang
telah ditentukan agama, saya dibolehkan melakukan puasa, shalat dan umrah?”
Dijawab, “Masa haid anda
adalah waktu kebiasaan datangnya haid anda. Yaitu sepuluh atau Sembilan
hari. Ketika darah telah berhenti setelah Sembilan atau sepuluh (hari), maka
anda harus mandi, shalat, berpuasa, thawaf di Ka’bah dalam haji atau umrah
sunah. Suami anda juga halal mendatangi anda. Sementara datangnya darah
setelah waktu kebiasaan anda, karena pekerjaan atau amalan lain, maka itu
bukan termasuk darah. Bahkan itu adalah darah penyakit dan darah kotor. Maka
hal itu tidak menghalangi anda melakukan shalat, puasa, thawaf atau amalan
kebaikan lainnya. Cukup anda membersihkannya seperti membersihkan najis
lainnya. Kemudian berwudhu pada setiap shalat. Shalatlah dan thawaf (jika
sedang haji atau umrah) serta bacalah Al-Qur’an.” (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 5/426)
Wallahu a’lam
.
