Istriku mengeluarkan cairan keruh, terkadang bukan pada masa biasa dia haid. Apakah dia harus berpuasa, shalat atau yang lainnya. Perlu diketahui bahwa kehamilan baru berumur sebulan setengah.

Alhamdulillah.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita
hamil itu (tidak akan) haid, pendapat ini adalah mazhab dua imam yaitu: Abu
Hanifah dan Ahmad rahimahumullah. Silahkan lihat Al-Mughni,
1/443”. Pendapat ini dipilih oleh para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.

Pendapat lain mengatakan bahwa wanita hamil
terkadang dapat haid. Yaitu mazhab dua imam, Malik dan Syafi’i
rahimahumullah
. Silahkan ihat kitab Al-Majmu, 2/411-414. Dan
pendapat ini dipilih oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Ibnu Utsaimin
rahimahumullah
. Dengan syarat darah yang keluar sesuai dengan sifat
darah haid dan pas pada waktu haid. Masalah ini telah dijelaskan di soal
jawab no. 23400.

Dari pendapat mana saja dari dua pendapat tadi, cairan yang keluar dari istri anda bukan haid, karena  ia tidak memiliki sifat darah haid dan bukan pada waktu haid. Maka istri anda dalam kondisi suci, sehingga harus menunaikan shalat, puasa dan melakukan apa yang wajib dilakukan wanita suci.