Apa batasan aurat antara saudari perempuan dengan saudara laki-lakinya? Dan apa batasan antara anak wanita dan ibunya atau saudari perempuannya?
Alhamdulillah
Pertama:
Aurat wanita di depan
mahramnya seperti ayah, saudara lelaki dan anak saudara laki-laki, yaitu
seluruh badannya kecuali yang seringkali nampak seperti wajah, rambut,
leher, dua lengan dan dua kaki. Allah Ta’ala berfirman:
وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ (سورة النور: 31)
“Dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam.” (QS. An-Nur: 31)
Maka Allah memperbolehkan
bagi wanita memperlihatkan perhiasannya di depan suami dan mahramnya. Maksud
perhiasan adalah tempat-tempatnya, seperti cincin tempatnya dijemari, gelang
tempatnya di pergelangan, anting-anting tempatnya di kuping. Dan kalung
tempatnya di leher dan dada dan gelang kaki tempatnya di pergelangan kaki.
Abu Bakar Al-Jashas
rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Yang tampak kandungan ayat ini
adalah memperbolehkan menampakkan perhiasan untuk suami dan orang yang
disebutkan bersamanya dari para bapak dan lainnya. Dan diketahui bahwa
maksud tempat perhiasan adalah wajah, tangan dan lengan. Kandungan (dalam
ayat) itu juga dibolehkan melihat apa yang telah disebutkan dalam ayat ke
tempat-tempat ini. Yaitu tempat perhiasan dalam. Karena di awal ayat
dikhususkan dibolehkan hiasan luar untuk orang non mahram dan dibolehkan
bagi suami dan mahram melihat perhiasan dalam. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
dan Zubair (yang dimaksud adalah seperti) anting-anting, kalung, gelang dan
gelang kaki.
Hal itu disamakan antara
suami dan orang yang disebutkan bersamanya, sehingga kandungannya berlaku
umum, yaitu dibolehkan melihat ke tempat perhiasan untuk mereka yang
disebutkan sebagaimana mengandung makna dibolehkan bagi suami.”
Al-Baghawi rahimahullah
berkata, “Firman Allah Ta’ala ((
ولا يبدين زينتهن
maksudnya jangan nampakkan perhiasan kepada selain mahram.
Maksudnya adalah perhiasan tersembunyi, karena perhiasan itu ada dua; yang
tersembunyi dan nampak. Yang tersembunyi seperti gelang kaki, pacar di kaki,
gelang di pergelangan tangan, dan anting serta kalung. Maka tidak boleh
ditampakkan non mahram tidak dibolehkan melihatnya. Maksud dari hiasan
adalah tempat hiasan.”
Dalam ‘Kasyaful Qana’, (5/11)
dikatakan, “Laki-laki juga dibolehkan melihat wajah, leher, tangan, kaki,
kepala dan tumit wanita yang menjadi mahramnya.
Al-Qadi mengomentari berikut
ini, “Dibolehkan apa yang biasanya tampak seperti kepala, dua tangan sampai
lengan.” Para mahram itu berbeda dari sisi kedekatan dan aman fitnahnya.
Oleh karena itu wanita menampakkan kepada ayahnya tidak seperti menampakkan
kepada anak suaminya (anak tiri). Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Ketika
Allah Ta’ala menyebutkan suami, dimulai dari mereka, kemudian diikuti dengan
mahram dan disamakan diantara mereka dalam menampakkan perhiasan. Akan
tetapi berbeda tingkatannya sesuai dengan apa yang ada pada jiwa seseorang.
Tidak diragukan bahwa menampakkan bagi wanita kepada ayah dan saudara lelaki
itu lebih terjaga dibandingkan dengan anak suaminya. Dan berbeda tingkatan
apa yang dinampakkan bagi mereka. Maka dinampakkan bagi ayah apa yang tidak
boleh dinampakkan untuk anak suami. Selesai
Kedua:
Yang telah ditetapkan menurut
ulama fikih bahwa aurat wanita dengan wanita lain adalah antara pusar dan
lutut. Baik wanita itu ibu, saudari perempuan atau wanita asing. Maka tidak
dibolehkan bagi wanita melihat ke saudari perempuan antara pusar dan lutut.
Kecuali dalam kondisi terpaksa. Atau keperluan yang sangat seperti
pengobatan dan semisalnya.
Hal ini tidak berarti bahwa
wanita duduk di antara kalangan wanita terbuka semua badannya kecuali antara
pusar dan lutut. Hal ini tidak akan dilakukan kecuali wanita jalanan atau
fasik tidak mengenal aturan. Maka tidak layak untuk ditirunya.
Ungkapan ulama fikih ‘Aurat
antara pusar dan lutut’ maksud perkataan mereka bukan bahwa ini adalah
pakaian wanita yang biasa dipakai. Dan nampak diantara saudari wanita dan
teman-temannya. Karena hal ini tidak diterima akal. Dan fitrahpun tidak
menganjurkannya. Bahkan pakaiannya bersama saudari perempuan dan wanita
sejenisnya hendaknya tertutup dan menyeluruh. Yang menunjukkan rasa malu dan
keanggunannya. Tidak diperlihatkan darinya kecuali yang nampak ketika kerja
dan membantu. Seperti kepala, leher, dua lengan dan dua kaki. Seperti yang
telah kami sebutkan dalam masalah mahram. Lajnah Daimah Lil Ifta’ ada fatwa
yang menjelaskan apa yang dibolehkan bagi wanita membukanya di depan mahram
dan di depan para wanita. Telah kami nukil dalam jawaban soal no.
34745.
Kami memohon kepada Allah
untuk kami dan anda taufik dan ketetapan.
Wallahu a’lam.
