1. Saya berpuasa pada hari kelima haid, karena saya tidak melihat darah ketika itu. Akan tetapi saya berpuasa tanpa mandi besar terlebih dahulu. Mereka mengatakan kepadaku, bahwa puasa pada hari itu batal. Mereka mengatakan, bahwa di Negara kami diharuskan bagi wanita perawan hendaknya mandi sebelum magrib dan bagi wanita yang telah menikah hendaknya mandi setelah Zuhur. Apa pendapat agama terkait dengan hal ini? Apakah saya diharuskan mengqadha hari ini?

2. Kalau saya berpuasa pada hari kelima haid saya setelah saya mandi, akan tetapi saya melihat darah setelah shalat Isya. Apakah puasa saat itu dianggap sah atau saya harus mengqadhanya. Karena ada yang mengatakan kepadaku juga, meskpun anda tidak melihat darah atau disana ada darah, maka anda tidak diwajibkan berpuasa kecuali setelah selesai pada hari ketujuh dari haid anda. Perlu diketahui bahwa haid saya biasanya selesai pada hari kelima.

Alhamdulillah

Pertama:

Ucapan yang
dikatakan kepada anda ini tidak ada landasannya. Kalau anda telah suci
sebelum fajar hari kelima, maka anda wajib berpuasa, baik anda telah mandi
atau belum mandi. Karena suci bukan syarat sah puasa. Akan tetapi anda
diharuskan mandi untuk mengerjakan shalat pada waktunya.
Dan anda tidak diperkenankan
mengakhirkan sebelum magrib.

Barangsiapa yang suci sebelum
fajar, maka puasanya telah sah.
Dan dia
diharuskan mandi untuk melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya.
Kalau dia mengakhirkan
shalat dari waktunya, maka dia telah berdosa besar. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ
وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا
يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60)

“Maka datanglah sesudah
mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang
bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk syurga dan
tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60)

Seharusnya anda bertaubat
kepada Allah karena menunda shalat dari waktunya dan bertekad kuat agar
tidak mengulangi lagi hal itu selamanya.

Kedua:

Kalau anda bersih pada hari
kelima dan anda berpuasa pada hari itu, kemudian anda melihat darah setelah
shalat Isya, maka puasa anda sah. Bahkan kalau sesaat setelah magrib keluar
darah, maka puasa anda sah. Adapun jika anda suci di tengah hari kelima,
maka puasa anda pada hari itu tidak sah dan anda harus mengqadha puasa
sebagai pengganti hari itu.

Adapun apa yang dikatakan
kepada anda bahwa anda tidak suci kecuali setelah hari ketujuh, perkataan
itu batil, tidak ada landasannya.
Tidak
diperkenankan seorang pun mengatakan tentang hukum Allah tanpa landasan
ilmu.

Kebiasaan haidh
itu berbeda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Diantara wanita ada
yang kebiasaannya tujuh hari, ada yang lima hari. Setiap wanita mengamalkan
sesuai dengan kebiasannya. Bahkan meskipun kebiasaannya tujuh hari, kemudian
bersih di saat itu, maka ia termasuk orang yang benar-benar suci. Maka dia
harus shalat dan berpuasa menurut pendapat yang terkuat di antara kalangan
para ulama.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan
yang  mirip dengan peratanyaan anda, maka beliau menjawab, “Kalau wanita
telah suci satu detik sebelum terbit fajar, dan dia yakin telah bersih. Jika
itu terjadi pada bulan Ramadan, maka dia harus berpuasa.
Dan puasanya pada hari itu
sah. Anda tidak diharuskan mengqadhanya. Karena dia telah berpuasa dalam
kondisi suci meskipun dia belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Hal itu
tidak mengapa. Sebagaimana seorang lelaki dalam kondisi junub karena
bersenggama atau mimpi, lalu dia sahur dan tidak mandi kecuali setelah
terbit fajar, maka puasanya sah.

Dalam
kesempatan ini, saya ingin mengingatkan hal lain kepada para wanita. Yaitu
apabila datang haid, sementara dia telah selesai berpuasa pada hari itu,
sebagian wanita menyangka bahwa apabila haidnya datang setelah berbuka
sebelum shalat Isya, maka puasanya batal pada hari itu. Pendapat ini tidak
ada dasarnya, bahkan jika haidnya datang sesaat setelah matahari terbenam,
maka puasanya sah.”

(Dikutip dari Kitab Fatawa
Ramadan, hal. 345)

Wallahua’lam

.