Apakah boleh bagi seseorang yang ingin berkurban, baik laki-laki mapun perempuan, memotong rambut dan kukunya ?, Apa saja yang dilarang ketika awal munculnya hilah Dzul Hijjah ?

Alhamdulillah

Jika hilal Dzul Hijjah
terbit, maka diharamkan bagi siapa saja yang ingin berkurban memotong
rambut, kuku dan bulu yang lain, berdasarkan hadits riwayat Muslim (1977)
dari Ummu Salamah –radhiyallhu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda:

(
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ
الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ
وَبَشَرِهِ شَيْئًا ).

“Jika kalian melihat hilal
Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah
menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”. Dalam redaksi yang
lain: “Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan seseorang dari
kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan
bulu tubuhnya sedikitpun”.

Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata: “Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang memasuki
sepuluh awal bulan Dzul Hijjah sedang ia ingin berkurban. Sa’id bin
Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishak, Daud dan sebagian pengikut madzhab Syafi’i
berpendapat: Haram hukumnya ia mencukur rambut dan memotong kukunya sampai
hewan kurbannya disembelih pada waktunya. Asy Syafi’i dan rekan-rekannya
berkata: “Hal itu adalah makruh tanziih dan tidak sampai haram”. (Syarh
Muslim)

Hukum tersebut untuk umum,
baik yang ingin berkurban laki-laki ataupun perempuan.

Syeikh Ibnu Baaz pernah
ditanya: “Apa yang boleh dilakukan oleh seorang wanita terhadap rambutnya
ketika memasuki awal bulan Dzul Hijjah, jika ia berniat untuk berkurban
untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk kedua orang tuanya ?

Beliau menjawab:

”Ia boleh mengurai rambutnya
dan mencucinya, akan tetapi jangan disisir. Namun jika ada rambut yang
rontok sendiri ketika diurai atau di bilas, maka hal itu tidak masalah”.
(Fatawa Syeikh Ibnu Baaz:  18/47)

Dan orang yang ingin
berkurban tidak dilarang mengganti pakaian, memakai wewangian, dan jima’.

Lihat juga jawaban soal
nomor: 70290.

Wallahu a’alam.