Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, begitu juga badan dan mencium dua mata?
Alhamdulillah
Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah berdoa. Terdapat
riwayat secara mutawatir dalam sunah doa Nabi sallallahu alaihih wa sallam
kepada Tuhannya. Tidak terdapat riwayat yang valid bahwa beliau mengusap
wajahnya setelah berdoa. Orang yang berpendapat mengusap (wajah) berdalil
dengan berbagai hadits akan tetapi –setelah diteliti ulang- tidak shahih.
Satu sama lain tidak saling menguatkan.
Adapun pendapat para ulama yang melarang mengusap (wajah), di
antaranya adalah:
A.
Ahmad bin
Hanbal berkata, “Tidak dikenal bahwa beliau (Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam) mengusap wajahnya setelah berdoa kecuali dari Hasan.” (Al-Ilal
Al-Mutanahiyah, 2/840, 841).
B.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyaha berkata, “Masalaah Nabi sallallahu alaihi wa sallam
mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, terdapat riwayat banyak hadits yang
shahih tentang hal itu. Adapun mengusap wajahnya dengan kedua tangannya,
maka tidak ada dari beliau kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat
dijadikan dalil. (Majmu Fatawa, 22/519).
C.
Al-Izz bin
Abdus Salam berkata, “Tidak mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah
berdoa kecuali orang yang bodoh.” (Fatawa Al-Iz bin Abdus Salam, hal. 47).
Kalau mengusap wajah setelah berdoa tidak dibolehkan, maka
orang yang berdoa lebih utama dilarang mengusap anggota badan lainnya dan
juga (dilarang) mencium kedua matanya. Bahkan para ulama menyebutkan bahwa
mencium kedua ibu jari dan menempelkannya di kedua matanya termasuk bid’ah
yang dilakukan tarekat sufi. Diceritakan dari mereka hadits dusta tentang
hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang
hukum mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa. Maka beliau
menjawab,”Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa yang lebih dekat
itu tidak dianjurkan. Karena hadits yang ada tentang hal itu lemah. Bahkan
Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Ia tidak dapat dijadikan hujah.
Kalau kita belum memastikan atau menduga
kuat bahwa hal ini dianjurkan, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya.
Karena agama tidak ditetapkan hanya dengan sekedar persangkaan kecuali kalau
persangkaan itu kuat.
Pendapat saya terkait dengan mengusap wajah dengan kedua
tangan setelah berdoa itu tidak sesuai sunah. Dan Nabi sallallahu alaihi wa
sallam sebagaimana yang dikenal beliau berdoa di khutbah jumah untuk meminta
hujan dengan mengangkat kedua tangannya. Tidak ada bahwa beliau mengusap
wajahnya dengan kedua tangannya. Begitu juga dari berbagai hadits yang ada
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau berdoa dan mengangkat
kedua tangannya tidak ada ketetapan beliau mengusap wajahnya.” (Majmu Fatawa
Ibnu Utsaimin, pertanyaan 14/781)
Wallahu a’lam .
