Apakah dibolehkan memberikan zakat mal kepada organisasi Islam seperti organisasi sosial keislaman yang mengalokasikan 20 % nya untuk biaya administrasi ?
Alhamdulillah
Kami pernah menanyakan
pertanyaan di atas kepada Syeikh Abdurrahman al Barrak, seraya beliau
menjawab:
“Jika organisasi atau yayasan
tersebut telah ditunjuk oleh pemerintah agar membayarkan zakat kepadanya,
maka tidak masalah membayarkan zakat kepadanya, meskipun sebagian
penyalurannya untuk biaya administrasi, karena mereka pada kondisi seperti
itu termasuk para amil zakat dari (wali amri) pemerintah, dan amil zakat
berhak menerima zakat sebagaimana yang telah Alloh sebutkan dalam kitab-Nya.
Adapun yayasan dan organisasi
swasta yang merupakan cabang dari instansi sosial dari kantor pusat untuk
menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya, maka mereka tidak
boleh mengalokasikan biaya administrasi dari harta zakat, karena sebutan
“amil zakat” tidak termasuk mereka.
Baca juga jawaban soal nomor:
128635 dan 178684.
Wallahu a’lam
.
