Apakah benar Ibnu Hajar Al-Asqolani membolehkan perayaan maulid Nabi? Karena kebanyakan para syekh di Al-Jazair berdalil tentang kebolehan perayaan Maulid berdasarkan pendapat Ibnu Hajar Al-Asqolani yang membolehkan maulid?

Alhamdulillah

Pertama:

Merayakan maulid nabi
termasuk bid’ah. Orang yang pertama melakukannya adalah para khalifah
Fatimiyah Ubaidiyun. Mereka termasuk kelompok menyimpang dan sesat. Tidak
dinukil dari seorangpun ulama salaf pada tiga masa utama bahwa beliau
menganjurkan atau membolehkannya. Silahkan merujuk jawaban soal no.
70317 dan soal no. 128530.

Kedua:

Landasan penetapan syariat
adalah Al-Qur’an dan Sunah. Para ulama adalah pewaris para nabi. Mereka
pembawa bendera ilmu. Allah telah memberikan taufik kepada ahli ilmu untuk
mendalami agama. Masing-masing sesuai dengan kadar yang Allah mudahkan
baginya. Bukan merupakan suatu keharusan semua apa yang dikatakan para ulama
itu benar. Mereka adalah  para mujtahid, kalau benar akan mendapatkan dua
pahala, yaitu pahala atas ijitihadnya dan pahala atas kebenarannya. Kalau
keliru, maka dia akan mendapatkan pahala ijtihadnya, sedangkan kekeliruannya
dimaafkan.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Ini adalah kaidah agama terkait dengan orang yang berijtihad
dikalangan ahli ilmu. Siapa yang berijtihad mencari kebenaran dan melihat
dari dalil-dalilnya. Maka dia akan mendapatkan dua pahala, jika sesuai
dengan kebenaran, dan mendapatkan satu pahala jika keliru dari kebenaran.
(dia mendapatkan) pahala ijtihad.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 6/89).

Ketiga:

As-Suyuthi rahimahullah
mengatakan, “Syaikhul Islam Hafiz Al-Asri Abul Fadli Ibnu Hajar tentang
perbuatan maulid. Maka beliau menjawab teksnya berikut ini:

“Asal amalan maulid itu
bid’ah. Tidak dinukil salah seorang pun dari ulama salaf soleh di tiga masa
(utama). Akan tetapi meskipun begitu, maulid mengandung suatu kebaikan dan
sebaliknya. Siapa yang dapatkan sisi kebaikannya dan menjauhi sebaliknya,
maka itu termasuk bid’ah hasanah. Kalau tidak (seperti itu), maka tidak
(diperbolehkan).

Beliau (As-Suyuthi) berkata,
“Telah nampak pada diriku (adanya) ketetapan dalil (tentang bolehnya
maulid), yaitu adanya riwayat shahih dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan
Shahih Muslim) bahwa Nabi sallalahu alihi wa sallam ketika datang di Madinah
mendapati orang Yahudi berpuasa di hari Asyura (10 Muharam). Maka beliau
menanyakan hal itu kepada mereka, lalu mereka menjawab, “Ini adalah hari
Allah tenggelamkan Fir’aun dan selamatkan Nabi Musa, maka kita berpuasa
sebagai rasa syukur kepada Allah ta’ala.”

Dari (hadits) ini dapat
diambil manfaat yaitu bolehnya melakukan sesuatu sebagai rasa syukur kepada
Allah dalam hari tertentu terkait dengan pemberian nikmat atau terhindar
dari bencana. Hal itu dapat diulangi pada hari yang sama untuk setiap tahun.

Bersyukur kepada Allah  dapat
diwujudkan dengan berbagai macam ibadah seperti sujud, puasa, bersodaqah dan
tilawah. Kenikmatan apalagi yang paling agung  dibanding dengan hari
lahirnya Nabi ini, nabi rahmah pada hari itu.

Dengan demikian, selayaknya
dicari dengan teliti hari yang tepat agar sesuai dengan kisah Nabi Musa di
hari Asyuro. Siapa yang tidak memperhatikan hal itu, maka dia tidak
memperdulikan amalan maulid hari apa saja dalam sebulan, bahkan ada yang
lebih luas di satu hari apa saja dalam setahun, maka terjadilah apa yang
terjadi.  

Ini terkait dengan landasan
amalnya.

Adapun terkait perbuatan yang
dilakukan di dalamnya, selayaknya mencukupkan diri dengan apa yang dipahami
sebagai wujud syukur kepada Allah Ta’ala, sebagaimana yang telah saya
sebutkan, seperti dari tilawah, memberi makan, shadaqah, melantunkan
sanjungan kenabian dan sikap zuhudnya yang dapat menggerakkan hati untuk
melakukan kebaikan dan amal akhirat.

Adapun yang menyertai acara
tersebut dalam hiburan dan kesenangan atau lainnya, maka kita  katakan, apa
yang asalnya mubah karena mendatangkan kegembiraan pada hari itu, maka tidak
mengapa diikutkan. Sementara kalau itu haram atau makruh, maka dilarang.
Begitu juga yang menyalahi dari perkara utama.” (Al-Hawi Lil Fatawa, 1/229).

Dengan demikian, disimpulkan
dari perkataan yang dinukil dari Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah ada tiga
tingkatan:

Pertama: di dalamnya ada
penegasan bahwa kegiatan maulid bukan termasuk perbuatan (ulama) salaf
soleh. Maka hal itu termasuk bid’ah. Tidak boleh mengabaikan perkataan yang
disampaikan Ibnu Hajar ini dalam fatwanya.

Kedua: bahwa beliau
mengatakan, “Adapun  apa yang dilakukan di dalamnya, selayaknya mencukupkan
diri dengan apa yang dipahami sebagai wujud syukur kepada Allah Ta’ala.
Seperti yang telah saya sebutkan berupa tilawah, memberi makan, shadaqah,
melantunkan sanjungan kenabian dan tentang kezuhudannya yang dapat
menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat.

Sementara kondisi sekarang
ini, orang-orang yang merayakan maulid nabawi dan perayaan-perayaan baru
lainnya berbeda dengan apa yang telah ditentukan oleh Al-Hafiz dalam
fatwanya. Siapa yang melihat kondisi kebanyakan orang sekarang ini, akan
mengetahui bahwa kebanyakan yang dilakukan dalam maulid ini adalah termasuk
bid’ah dan kemunkaran. Bahkan di dalamnya ada perbuatan dosa dan
penyimpangan yang hanya Allah yang mengetahuinya.

Telah diriwayatkan oleh
Bukhori (869) dan Muslim (445) dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ
نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ

“Jika Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam melihat apa yang diperbuat para wanita belakangan ini,
beliau pasti akan melarang mereka ke Masjid sebagaimana para wanita Bani
israil dilarang.”

Kalau ini perkataan Ummul
Mukminin dalam masalah yang disyariatkan tanpa ada perselisihan, hanya
karena terjadi perubahan sikap di dalamnya, sehingga beliau mengatakan
demikian, maka bagaimana kalau asalnya perkara tersebut adalah baru (tidak
ada syariat dan contohnya), bahkan kemudian terjadi perubahan sikap, bid’ah
dan kemunkaran yang sangat nampak di mata!?

Hendaknya orang yang cerdas
mentadaburi apa yang dikatakan Imam Syatibi rahimahullah, “Kalau orang yang
telah terkena beban kewajiban (mukalaf) dalam setiap permasalahan selalu
 mengikuti keringanan yang terdapat dalam berbagai mazhab atau memilih semua
pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya, maka dia telah melepaskan baju
takwa dan terlena dalam mengikuti hawa nafsu, memutus apa yang telah
ditetapkan syariat serta mengabaikan apa yang telah ditawarkan dalam
syariat.” (Al-Muwafaqat, 3/123).

Sebagai tambahan silakan
lihat jawaban soal no. 107645 dan no.
128171.

Wallahu a’lam
.