Apa hukum orang melakukan umrah sekali atau beberapa kali akan tetapi tidak pernah memotong rambutnya. Setelah itu dia melakukan umrah beberapa kali dan memendekkan rambutnya. Apakah ada konsekwensi hukum dari tindakannya yang lama?
Alhamdulillah
Siapa yang
meninggalkan salah satu kewajiban haji atau umrah seperti gundul atau
memendekkan rambut. Maka menurut ulama dia terkena fidyah (dam) dengan
menyembelih (kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir.
Syekh Ibnu
Utsaimiin rahimahullah ditanya tentang orang yang berumrah tanpa menggundul
atau memendekkan rambutnya karena kelupaan atau tidak tahu hukumnya,
bagaimana hukum umrahnya?
Maka beliau
menjawab, “Umrahnya sah meskipun tidak digundul atau dipendekkan. Hal itu
karena gundul atau memendekkan bukan termasuk rukun umrah. Akan tetapi
termasuk kewajiban umrah. Kalau seseorang meninggalkan karena lupa, maka dia
harus menggundulnya ketika teringat kecuali kalau sudah terlewatkan waktunya.
Maka dia harus menyembelih kambing di Mekkah dan dishodaqohkan kepada orang
fakir. Dan dia tidak berdosa dalam kondisi seperti ini selagi dia lupa atau
tidak tahu hukumnya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/466) 1000.
Beliau juga
ditanya tentang seseorang tahalul dari umrahnya setelah thawaf dan sai tapi
belum gundul dan memendekkan rambut. Kemudian berihram dengan haji. Apa yang
seharusnya dia lakukan?
Beliau
menjawab, “Pendapat yang kuat, dia tetap dalam tamattunya. Akan tetapi dia
diharuskan membayar fidyah karena meninggalkan gundul atau memendekkan (rambut).
Ha litu sesuai dengan apa yang terkenal dikalangan para ahli fiqih bahwa
orang yang yang meninggalkan kewajiban, diharuskan fidyah. Kalau dia mampu
dan mudah, maka dia diharuskan menyembelih fidyah di Mekkah dan dibagikan
kepada para fakir. Kalau dia tidak mampu, maka dia tidak terkena apa-apa.
Sementara manasiknya adalah tamattu karena itu adalah niatannya.” Selesai
Majmu Fatawa
Ibnu Utsaimin, (22/468) 1004.
