Saya ingin bertanya kepada anda tentang masalah yang menjadikan wanita bingung, bahwa bagaimana seorang wanita mengetahui batasan sucinya apakah dengan mengeringnya (vagina) atau dengan keluarnya cairan bening ?, masalahnya dalam perkara ini terkadang ia sudah melewati masa suci baik dengan mengeringnya (vagina) atau dengan adanya cairan bening sedangkan ia tidak mengetahuinya, hal itu karena bisa jadi dia tidak mampu mengetahui masa sucinya kecuali setelah beberapa hari; karena bisa jadi dia sedang ada pertemuan atau semacamnya, akan tetapi kemungkinan masa sucinya ditandai dengan mengeringnya (vagina) atau dengan keluarnya cairan bening hanya dalam beberapa detik, kemudian pada saat ia melihatnya untuk mengetahui masa sucinya atau tidak, ternyata dia melihat flek kekuningan atau kecoklatan, sedangkan dia tidak tahu kalau terkadang flek tersebut keluar setelah masa suci, apakah hal tersebut termasuk bagian dari haid atau tidak ?

Alhamdulillah

Pertama:

Seorang wanita dapat
mengenali masa sucinya dengan salah satu dari dua tanda berikut ini: bisa
jadi dengan keluarnya cairan bening atau keringnya vaginanya.

Kedua:

Seorang wanita mempunyai
siklus bulanannya yang diketahui oleh dirinya sendiri, dia pun akan
mengenali tabiat darah haid, kapan awal mula keluarnya, dan kapan berakhir.

Jika sudah tiba masa berakhir
haidnya dan mendekati masa sucinya, maka hendaknya memeriksa masa sucinya
sebelum tidur atau pada waktu-waktu shalat, apakah sudah suci atau tidak ?,
jika tanda suci sudah anda ketahui dengan sendirinya, maka ia sudah memasuki
masa suci, dan jika dia belum melihatnya maka ia masih berada dalam masa
haid.

Maka jika telah tiba masa
akhir haidnya dan mendekati masa suci, maka hendaknya ia memeriksa kesucian
dirinya dari haid pada saat sebelum tidur, dan pada waktu-waktu shalat,
apakah sudah suci atau belum ?, jika ia telah melihat tanda kesuciannya yang
diketahui oleh dirinya sendiri, maka ia telah memasuki masa suci. Namun jika
ia belum melihatnya maka berarti ia masih berada pada masa haid.

Disebutkan dalam Mawahib Al
Jalil karya Al Hithab Al Maliki (1/372):

“Malik berkata: “Tidak
seharusnya bagi seorang wanita untuk memeriksa kesuciannya pada malam dan
subuh dini hari, akan tetapi jika ia mau tidur atau akan melaksanakan shalat
subuh harus memeriksanya, juga wajib memeriksanya pada saat waktu-waktu
shalat (lainnya)”.

Baca juga jawaban soal nomor:
138693

Seorang wanita tidak boleh
tergesa-gesa sampai mampu melihat kesucian dirinya, jika dia melihatnya maka
harus mandi, melaksanakan shalat dan menunaikan puasa.

Syiekh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Yang dimaksud dengan masa
suci adalah hilangnya bekas darah, jika seorang wanita membersihkan daerah
kewanitaannya dengan kapas atau semacamnya sudah tidak menemukan bekas darah
maka segera mandi, meskipun ia tidak melihat “Qashshah Baidha’” (cairan
bening yang ditunggu-tunggu oleh sebagian wanita pada akhir masa haidnya).
Jika dia mendapati cairan bening maka menjadi pertanda kalau masa haidnya
sudah berakhir, sebagian wanita lainnya tidak mendapatkan hal itu, maka yang
menjadi ukuran adalah bersihnya daerah kewanitaan, jika dia telah
membersihkannya dengan kapas atau yang semacamnya dan ternyata sudah bersih,
tidak ada flek kecoklatan atau kekuningan yang tersisa, maka segera mandi
besar, meskipun ia tidak melihat cairan bening”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb:
5/411)

Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Hukum asalnya adalah
dianggap tetap pada masa haid sampai ia meyakini kesucian dirinya, dan
memang demikian adanya, semua yang sudah ada hukum asalnya tetap dalam
keberadaannya, sampai ada keyakinan bahwa yang ada itu sudah hilang”.
(Jalasaat Ramadhaniyah: 5/17 sesuai dengan Maktabah Syamilah)

Ketiga:

Allah tidak menjadikan
manusia pada agama mereka terdapat kesulitan, hukum-hukum syari’at sangat
toleran, tidak ada kesulitan dan kerusakan, bahkan semuanya mudah.

Seorang wanita jika sudah
mendekati masa sucinya, maka hendaknya hanya memeriksa daerah kewanitaannya
sebelum tidur dan pada waktu-waktu shalat.

Tidak diharuskan untuk
melihatnya setiap waktu, apakah sudah suci atau belum ?

Yang telah menjadi kebiasaan
bahwa jika dia berada pada sebuah pertemuan atau karena sibuk dengan sesuatu
dan bahwa ia pergi pada setiap waktu shalat untuk melaksanakan shalat, maka
pada saat itu ia melihat dan memeriksa kondisinya seperti yang telah
dijelaskan.

Jika seorang wanita salah
dalam menentukan masa sucinya karena berdasarkan prasangka dan hasil
ijtihadnya, maka dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

( وَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ
قُلُوبُكُمْ ) الأحزاب/5

“Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang
disengaja oleh hatimu”. (QS. Al Ahzaab: 5)

Hanya saja jika dia menyangka
dirinya sudah suci, mengerjakan shalat dan puasa, kemudian ternyata dia
masih sedang haid, maka dia harus menahan diri lagi untuk shalat dan puasa
sampai benar-benar suci, dan mengqadha’ puasa pada hari-hari yang telah ia
tinggalkan; karena sudah jelas bahwa perbuatan dia tidak dibenarkan”.

Namun jika dia meninggalkan
shalat karena mengira bahwa dirinya masih sedang haid, kemudian ternyata dia
sudah suci, maka dia harus mengqadha’ shalat tersebut untuk jaga-jaga, dan
jika ia tidak mengqadha’nya tidak apa-apa insya Allah.

Baca juga jawaban soal nomor:
45885.

Semua bentuk keraguan tidak
mempunyai dampak apapun, bahwa bisa jadi ia sudah suci sedangkan dia tidak
mengenalinya; karena Allah tidak membebani setiap jiwa kecuali sesuai dengan
kesanggupannya. Perkataan penanya di atas: “Kemungkinan masa sucinya hanya
beberapa menit saja, kemudian ketika dicek untuk mengetahui sudah suci atau
belum, dia masih melihat flek kecoklatan atau kekuningan, sedangkan dia
tidak mengetahui, apakah hal itu termasuk bagian dari haid atau keluar
setelah masa suci.

Maka hal ini terlalu ketat
yang tentunya tidak diperlukan, kalau misalnya memang masa sucinya hanya
beberapa menit saja, maka kami akan mewajibkan kepada setiap wanita agar
memeriksanya setiap lima menit sekali, untuk mengetahui sudah suci atau
belum ?

Untuk penjelasan lebih lanjut
baca juga jawaban nomor: 201425.

Wallahu A’lam
.