Saya menunaikan umrah pada dua hari terakhir bulan Ramadan. Akan tetapi ketika itu saya sedang haid. Maka saya ihram dari miqat lalu sai antara safa dan marwa, kemudian saya memendekkan rambut saya. Saya terhalang tawaf karena haid. Setelah selesai haid sehari kemudian, saya melaksanakan shalat Id, lalu saya tawaf wada. Kemudian saya kembali ke negeri saya. Apakah umrah saya sah?

Alhamdulillah

Anda benar dalam beberapa perkara dan keliru dalam perkara
lainnya. Anda benar ketika ihram dari miqat dalam keadaan haid dan benar
ketika anda tidak melakukan tawaf. Akan tetapi anda keliru dalam sai dan
memendekkan rambut. Juga anda keliru karena tidak melakukan tawaf umrah dan
sai setelah suci.

Mendahulukan sai atas umrah, menurut sebagian ulama hanya
boleh dalam masalah haji, bukan umrah.

Syekh Muhamad bin Saleh Al-Utsaimin berkata, “Disyaratkan
mendahulukan tawaf sebelum sai. Seandainya dia mulai dengan sai sebelum
tawaf, maka wajib baginya mengulanginya setelah tawaf, karena dia dilakukan
bukan pada tempatnya. Jika ada yang mengatakan, ‘Apa pendapat anda dengan
riwayat sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau
ditanya oleh seseorang, ‘Aku sai sebelum tawaf.’ Beliau menjawab, ‘Lakukan
saja, tidak masalah.’ Jawabnya adalah bahwa perkara tersebut berlaku dalam
haji, bukan dalam umrah.”

(Asy-Syarhul Mumti, 7/310)

Sekarang ini anda berada dalam keadaan ihram untuk umrah,
karena umrah anda belum sempurna. Yang wajib bagi anda adalah kembali ke
Mekah dan melakukan tawaf umrah yang anda tinggalkan serta mengulangi sai
sekali lagi. Kemudian anda harus memotong rambut anda sesudahnya, sebab
potong rambut sebelumna tidak diakui karena dilakukan bukan pada tempatnya.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Daimah Lil Ifta berkata
terkait dengan orang yang tawaf tanpa bersuci, “Dia dianggap masih dalam
keadaan ihram umrah jika anda tidak kembali tawaf dalam keadaan suci. Karena
itu, anda harus kembali ke Mekah dalam keadaan ihram sesegera mungkin, lalu
di sana tawaf dan sai kemudian menggundul atau memendekkan rambat. Dengan
demikian, maka umrah anda menjadi sempurna.”

Syekh Abdulaziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh
Abdullah bin Gudayyan.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/237-238)

Wallahu a’lam
.