Apa hukum seorang laki-laki yang memegang kemaluannya sebelum keluar dan mencegahnya dari ejakulasi sehingga tidak ada yang keluar, apakah dia wajib mandi? Jika dia melakukan hal yang sama, akan tetapi beberapa saat kemudian keluar beberapa tetes kecil, apa hukumnya?


Alhamdulillah

Pertama: Jika seseorang merasakan mani telah keluar saat
syahwat tanpa jimak, lalu dia memegang kemaluannya dan tidak ada yang keluar
darinya, maka dia tidak wajib mandi berdasarkan pendapat jumhur ulama.
Berbeda dengan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad rahimahullah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika seseorang merasa
mani hendak keluar, lalu dia memegang kemaluannya, sehingga tidak ada yang
keluar, maka dia tidak diwajibkan mandi. Ini merupakan pendapat mayoritas
ahli fiqih. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaitkan kewajiban
mandi dengan melihat adanya air mani. Berdasarkan sabdanya, “Jika engkau
melihat air mani dan jika keluar air mani, maka mandilah.” Maka hukum tidak
tetapi kecuali dengannya. (Al-Mughni, 1/128)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang
mencium isterinya, lalu dia merasa mani akan keluar, kemudian dia
menggenggam kemaluanya sehingga tidak ada yang keluar sedikitpun, dan tidak
diketahui ada yang keluar setelah itu, maka dia tidak wajib mandi karenanya
menurut mazhab kami. Pendapat ini pula yang dipakai oleh mayoritas ulama
kecuali Imam Ahmad, dia berkata, menurut salah satu pendapatnya yang lebih
terkenal, wajib mandi. Dia berkata, ‘Tidak mungkin mani dapat kembali lagi.’
Dalil kami adalah sabda Rasulullah shallallahu  alaihi wa sallam, ‘Mandi
junub itu karena keluar air (mani).” Juga karena para ulama sepakat bahwa
orang yang merasakan terjadinya hadats seperti suara di dalam perut atau
angin, lalu tidak ada yang keluar darinya, maka dia tidak harus berwudhu
lagi. Demikian pula halnya masalah ini.” (Al-Majmu, 2/159)

Pendapat jumhur ulama adalah yang lebih kuat berdasarkan
dalil-dalil yang mereka sebutkan.

Penting kami ingatkan bahwa perbuatan ini, yaitu menahan
keluarnya mani, sangat berbahaya.

Syekh Ibnu Utsaiin rahimahullah berkata, “Apakah mungkin mani
dapat berpindah tanpa keluar?” Ya, mungkin. Yaitu juga kemaluannya digenggam
agar tidak keluar hingga syahwatnya kendur. Perkara ini, walaupun dikatakan
sebagai contoh oleh para ahli fikih, akan tetapi dia sangat berbahaya
sekali. Para ahli fikih tersebut sekedar memberikan contoh sebagai gambaran,
tidak membicarakan halal haramnya. Sebagian ulama berkata, “Tidak wajib
mandi jika maninya telah berpindah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan inilah yang benar.”

(Asy-Syarhul Mumti, 1/280)

Adapun jika maninya keluar, maka wajib mandi, walaupun
keluarnya setetes.

Dari sini diketahui bahwa tidak ada perbedaan di antara ulama
tentang wajibnya mandi junub bagi mereka yang keluar mani, jika keluarnya
memancar diiringi syahwat. Hal ini dapat terjadi pada mereka yang
menggenggam kemaluannya saat mani hendak keluar, kemudian akhirnya maninya
keluar juga setetes atau dua tetes, walaupun setelah beberapa saat. (Lihat
Al-Mughni, 1/268)

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang keluarnya setetes
mani yang diiringi syahwat.

Mereka menjawab, “Jika mani keluar dengan memancar serta
diiringi syahwat, walau keluarnya setetes dan tanpa jimak maka wajib mandi,
tidak cukup berwudu, tapi harus mandi junub.” (Fatawa Lajnah Daimah, 5/303)

Lihat soal 12317,
6010.

Kedua: Jika terjadi jimak, maka dia wajib mandi walaupun
tidak keluar mani, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا
الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَغَابَت الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ،
أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزَلْ (حسنه الألباني في صحيح الجامع
379
)

“Jika dua kemaluan telah bertemu dan masuk kedalam, maka dia
telah wajib mandi, keluar mani atau tidak keluar.” (Dinyatakan hasan oleh
Al-Albany dalam Shahih Jami, no. 379)

Lihat soal: 7529

Wallahua’lam.