Karena mengalami sakit luka di lambung, aku terpaksa berbuka pada bulan Ramadan dalam rentang waktu beberapa tahun yang tidak terhitung bilangannya, namun aku telah membayar fidyah (untuk semua hari yang tidak berpuasa). Setelah itu, akupun sembuh, alhamdulillah, apakah aku wajib mengqada (puasa)?

Alhamdulillah.

Pertama: Allah telah memperbolehkan bagi
orang sakit untuk berbuka pada bulan Ramadan, dan mengqada pada hari-hari
lain sebagaimana firman Allah subhanah:

( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ ) سورة البقرة: 185

“Barangsiapa
di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:
185)

Hal ini kalau sakitnya ada
harapan sembuh dan hilang. Sementara kalau sakitnya tidak ada harapan sembuh
–dalam perkiraan para dokter- maka dia berbuka dan memberi makanan untuk
setiap hari  berbuka, kepada seorang miskin. Telah dijelaskan hal itu dalam
soal jawab no. 37761.

Kedua: Jika orang yang
sakit berbuka, sedangkan penyakitnya tidak ada harapan sembuh dan dia telah
memberi makanan pengganti sehari untuk seorang miskin, kemudian Allah
memberikan kesembuhan kepadanya, maka dia tidak diharuskan mengqada. Karena
dia telah menunaikan kewajiban yang ada padanya dan telah hilang
tanggungannya. Silahkan anda melihat di buku Al-Inshaf, 3/285.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah
ditanya: “Kalau seseorang sembuh dari penyakit yang telah
divonis dokter tidak mungkin sembuh. Dan hal itu telah berlangsung beberapa
hari di bulan Ramadan, apakah dia diharuskan mengqada hari-hari yang lalu?”
beliau menjawab: “Kalau seseorang berbuka (satu bulan) Ramadan atau
(sebagian dari) bulan Ramadan dikarenakan sakit yang tidak ada harapan
sembuh, mungkin dikarenakan kebiasaan atau vonis para dokter yang
terpercaya, maka seharusnya dia memberi makanan untuk setiap harinya kepada
seorang miskin. Kalau dia telah melaksanakan itu dan Allah mentakdirkan
kepadanya kesembuhan setelah itu, maka dia tidak diharuskan berpuasa dari
apa yang telah dia keluarkan makanan (untuk orang miskin). Karena
tanggungannya telah selesai dengan memberikan makanan sebagai pengganti 
puasa. Kalau tanggungannya telah selesai maka tidak ada kewajiban yang
mengikutinya setelah selesai itu. (Kasus) serupa ini sebagaiamana yang
disebutkan para ahli fiqih rahimahumullah adalah seorang laki-laki
yang tidak mampu menunaikan ibadah haji karena lemah yang tidak ada harapan
sembuh (penyakitnya). Kemudian ada orang yang menunaikan haji untuknya, lalu
setelah itu dia sembuh dari (penyakitnya). Maka dia tidak diharuskan
menunaikan kewajiban haji berikutnya. (Dari kitab Majmu Fatawa Ibnu
Utsaimin
, 19/126)

Demikianlah, dan kami
memuji Allah Ta’ala yang telah menyembuhkan dan menyehatkan anda. Kita
memohon (kepada Allah) tambahan keutamaan dan kebaikanNya.

Wallahu ‘alam

.