Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Sejumlah pasien yang mengalami sesak nafas membutuhkan nafas oksigen buatan saat berpuasa. Apakah hal tersebut berpengaruh bagi puasanya?
Alhamdulillah
Gas oksigen yang diberikan
kepada pasien tidak membatalkan puasa. Karena oksigen tersebut tidak
ditambah oleh unsur lainnya. Hukumnya sama dengan dia bernafas dengan udara
normal.
Karena itu terdapat keputusan
dalam Majma’ Al-Fiqhil Islamya, “Perkara-perkara berikut tidak termasuk
membatalkan puasa…… gas oksigen.”
Lihat Majalah Majma Al-Fiqhil
Islamy (10/2/96, 454) “Pembatal Puasa Kontemporer.” DR. Ahmad Khalil, hal.
50.
