Apa hukumnya mengeluarkan suara dari mulut yang menyerupai suara musik??

Alhamdulillah

Kami sodorkan
pertanyaan ini kepada Fadhilatus Syrkh Abdullah bin Jibrin hafodhahullah.

Maka beliau
menjawab, “Kami berpendapat hal itu diharamkan, karena ia pengganti dari
alat nyanyian. Ia termasuk alat yang diharamkan dan dapat mengghalangi dari
mengingat Allah. Apa yang menggantikan darinya juga termasuk haramkan.”

Wallahu a’lam.