Ketika saya sedang masa puber, kadang di bulan Ramadan saya melakukan masturbasi. Akan tetapi, tidak saya biarkan mani keluar dari kemaluan dengan menghalanginya. Hanya saja saya merasakan kenikmatan dan syahwat.
Apa hukum puasa saya, bagaimana saya dapat menghapus dosa besar tersebut. Saya tidak mengetahui jumlah hari saya melakukan perbuatan tersebut.
Alhamdulillah
Ketahuilah bahwa perbuatan
onani diharamkan berdasarkan syariat, sebagaimana ditunjukkan dalam
Kitabullah Ta’ala dan sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Telah
dijelaskan uraian dalil-dalil tersebut pada soal no.
329. Sebagaimana perbuatan tersebut
dianggap buruk baik secara fitrah maupun akal. Tidak layak seorang muslim
mendekati perbuatan ini.
Kemudian ketahuilah, maksiat
mendatangkan penderitaan bagi seseorang, baik cepat, di dunia, atau lambat,
di akhirat, jika orang tersebut tidak bertaubat dan mencari rahmat Allah.
Penjelasan ini telah diuraikan dalam penjelasan no.
23425,
8861 dan
45040.
Adapun hukum dari masalah
yang dinyatakan dalam pertanyaan, yaitu apabila dia melakukan masturbasi dan
tidak keluar mani dengan sebab apapun, maka puasanya tetap sah berdasarkan
pendapat shahih dari beberapa pendapat para ulama. Karena standar dalam
masalah ini adalah keluarnya mani. Jika dia keluar, maka batallah puasanya
dan dia wajib qadha, jika tidak keluar, maka puasanya tidak batal. Akan
tetapi anda diharuskan bertaubat ketika itu kepada Allah Azza wa Jalla serta
istighfar karena menyiar-nyiakan puasa dengan perbuatan semacam ini.
Boleh jadi, mani akan keluar
setelah beberapa lama anda berupaya menahannya. Maka jika keluar, ketika itu
puasa anda batal dan anda harus qadha. Jika anda tidak mengetahui jumlah
hari puasa anda batal, maka kira-kiralah dengan teliti hingga anda mencapai
dugaan terkuat, lalu dengan sejumlah hari itu anda melakukan qadha.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam Syarh Zadul Mustaqni,
“Mungkinkah mani berpindah tanpa keluar (dari kemaluan)?” Ya, mungkin, hal
itu dengan melemasnya syahwat setelah mani berpindah dengan sesuatu sebab,
sehingga mani tidak keluar.”
Mereka mencontohkan dengan contoh lain; Misalnya dia memegan
kemaluannya agar mani tidak keluar. Meskipun contoh yang dikemukakan para
ahli fiqih ini sangat berbahaya, namun mereka hanya hendak memberikan
contoh, tanpa pertimbangan bahaya atau tidak bahaya. Akan tetapi,
kemungkinan besar, kondisi seperti ini seseorang tetap akan keluar maninya
apabila kemaluannya dilepas.
Sebagian ulama berpendapat, tidak wajib mandi dengan
perpindahan air mani, dan ini merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam.
Inilah yang benar. Dalilnya adalah sebagai berikut;
1-
Hadits Ummu Salamah, di
dalamnyat terdapat (sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam), “Ya,
jika dia melihat mani.” Beliau tidak mengatakan, “Jika dia merasakan ada
perpindahan mani. Seandainya perpindahan mani menyebabkan wajib mandi,
niscaya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskannya, karena
terdapat kebutuhan untuk menjelaskannya.
2-
Hadits Abu Saad Al-Khudry,
“Sesungguhnya air (mandi janabat) adalah karena air (keluar mani).”
Sedangkan dalam kondisi seperti ini (perpindahan mani) tidak terdapat mani.
Hadits ini menunjukkan bahwa jika tidak ada air (keluar mani), maka tidak
ada air (kewajiban mandi).
3-
Asalnya adalah tetapnya suci
dan tidak ada kewajiban mandi. Kedudukan asal ini tidak dapat dialihkan
kecuali dengan dalil.
(Asy-Syarhul Mumti’, 1/280, lihat Al-Furu, 1/197, Al-Mabsuth,
1/67, Al-Mughni, 1/128, Al-Majmu, 2/159. Al-Mausuah Al-Fiqhiyah
Al-Kuwaitiah, 4/99)
Perhatikan kembali soal no.
38074 dan
2571,
wallahua’lam.
