Seorang wanita berusia lima puluh tahun, selama hidupnya ia tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena haidh, karena ia tidak tahu bahwa itu wajib. Sekarang ia baru tahu bahwa meng-qadha puasa adalah wajib, maka apa yang harus ia lakukan?
Alhamdulillah
Ia harus
meng-qadha puasa-puasa yang ditinggalkannya itu. Lebih baik lagi, jika ia
juga memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya.
Syaikh Ibn
Baz ditanya:
Saya punya
saudara perempuan yang selama beberapa tahun tidak pernah membayar puasa
yang tidak dilakukannya karena haidh. Hal itu disebabkan ketidaktahuannya
terhadap hukum Islam, terlebih lagi sebagian pamannya mengatakan kepadanya
bahwa puasa-puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha. Apa yang
harus ia lakukan?
Ia menjawab:
Ia harus
meminta ampunan dan bertobat kepada Allah ta’ala. Ia harus membayar semua
hutang puasanya dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya
sebanyak satu sha’ makanan pokok, sebagaimana yang difatwakan sebagian
sahabat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Kewajibannya itu tidak gugur
hanya karena ucapan orang-orang yang bodoh.
Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata,
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kami
diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk
meng-qadha shalat.” Muttafaq ‘alaih.
Jika Ramadhan
ini datang namun ia belum meng-qadha puasa-puasanya, maka ia berdosa. Wajib
baginya meng-qadha puasa-puasanya itu, melakukan tobat, dan, jika ia mampu,
memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang di-qadha-nya. Jika
ia tidak mampu memberi makan orang miskin, cukup baginya qadha dan tobat.
Jika ia tidak mengetahui secara persis berapa jumlah puasa yang wajib
di-qadhanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya saja.
Hal ini didasarkan pada firman Allah,
فاتقوا الله ما استطعتم
“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!”
Al-Lajanah
ad-Daimah pernah ditanya (10/151) tentang wanita tua berusia 60 tahun yang
tidak pernah meng-qadha puasanya yang ditinggalkan karena haidh, karena ia
tidak mengetahui hukumnya dan karena diberi tahu bibi-bibinya bahwa semua
puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha.
Jawabnya:
Ia harus
bertobat kepada Allah atas perbuatan itu, karena ia tidak bertanya kepada
orang yang berilmu. Ia juga tetap harus meng-qadha semua puasa yang
ditinggalkannya itu. Jika tidak tahu secara persis berapa jumlah hutang
puasanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya. Selain
itu, ia juga harus membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin
untuk setiap puasa yang ditinggalkannya dengan setengah sha’ gandung, kurma,
beras atau makanan pokok lainnya. Jika ia tidak mampu memberi makan, maka
cukup baginya qadha puasa saja. Penjelasan lebih jauh lagi mengenai hukum
memberi makan orang miskin, lihat soal-jawab nomor
26865.
