Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anda setelah haturan terima kasih kepada Allah atas jerih upaya ini yang telah anda kerahkan, dan saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai pemberat timbangan kebaikan anda dan semoga bermanfaat bagi setiap yang membacanya, baik dia seorang Muslim maupun non muslim. Pertanyaan saya terangkum pada hal berikut ini.
Saya telah mendapatkan pekerjaan semenjak tiga tahun yang lalu dan Alhamdulillah saya mendapatkan gaji yang sangat istimewa, akan tetapi setelah saya hitung-hitung semenjak saya mendapatkan pekerjaan sampai saat ini ternyata nishabnya jatuh pada bulan Jumadil Akhir, akan tetapi tanpa sengaja saya mengeluarkan zakatnya tepat di bulan Ramadan, karena saya mengira saya boleh memilih waktu penyalurannya, dan hal semacam ini terus berlanjut hingga dua tahun berturut-turut.
Sekarang saya ingin bertanya apakah di tahun ini saya mengeluarkan zakatnya di bulan Ramadan sebagaimana dua tahun yang telah lalu ataukah saya harus menyalurkannya tepat di bulan Jumadil Akhir? Dan apakah berlaku bagi saya sesuatu yang harus saya lakukan sebagai konsekwensi dari penundaan penyaluran zakat pada dua tahun yang lalu dalam artian apakah saya harus memperkirakan perhitungan zakat di setiap bulannya dan saya berkewajiban mengeluarkan zakat dari bulan-bulan yang tertunda, dan perlu diketahui karena di bulan Ramadan saya harus mengeluarkan zakat setiap harta benda yang berada dalam kendali saya dan harta tersebut yang saya peroleh setelah bulan Jumadil Akhir?
Alhamdulillah
Pertama:
Mengeluarkan zakat
Wajib disegerakan waktu pembayarannya telah jatuh tempo, yaitu jika harta
tersebut telah mencapai nishaob atau telah mencapai satu tahun. Maka jika
menundanya tanpa ada uzur akan berdosa, dan jika penundaannya karena uzur
seperti tidak adanya fakir miskin, maka tidak menjadi masalah.
Imam An Nawawi
Rahimahullah berkata, “Wajib segera mengeluarkan zakat apabila telah jatuh
tempo, dan memungkinkan untuk mengeluarkannya.
Tidak
diperkenankan menundanya,
hal ini disampaikan oleh Imam malik, Imam Ahmad dan jumhur Ulama karena
firman Allah Ta’ala :
وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan keluarkanlah
zakat oleh kalian semua.”
Perintah itu
memberikan konsekwensi untuk segera dikerjakan.” (Syarhul Muhadzdzab,
5/305).
Dalam kumpulan
Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah, 9/398, terdapat pertanyaan :
“Apabila waktu
penyaluran zakat itu bulan Jumadil Ula, apakah diperkenankan bagi kita
mengakhirkannya hingga bulan Ramadan tanpa adanya uzur?”
Jawab: Tidak
diperkenankan menunda pengeluaran zakat setelah genap setahun kecuali bila
terdapat uzur syar’i. Seperti tidak adanya orang-orang fakir ketika sudah
genap satu tahun dan tidak adanya kemampuan untuk menyalurkannya sampai
kepada mereka atau karena hilangnya harta benda dan yang sejenisnya. Adapun
penundaannya karena sebab bulan Ramadan maka tidak diperkenankan melainkan
jika rentang waktunya sangat pendek, umpanya harta yang wajib zakat itu
sudah genap satu tahun dan jatuh temponya masuk pada separuh terakhir bulan
Sya’ban, maka tidak jadi masalah sedikit menundanya untuk disalurkan di
bulan Ramadan.” (Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz… Abdullah bin
Qu’ud…dan Abdullah bin Ghadyan)
As Syaikh Ibnu
Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunda mengeluarkan
zakat hingga Ramadan?
Beliau menjawab,
“Zakat itu sebagaimana ibadah-ibadah yang baik lainnya yang tentu saja
pelaksanaannya di bulan mulia akan lebih utama, akan tetapi ketika zakat itu
wajib dibayarkan dan telah genap satu tahun maka wajib bagi seseorang untuk
mengeluarkan dan menyalurkannya tanpa menundanya hingga bulan Ramadan. Jika
telah genap satu tahun dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya itu jatuh
pada bulan Rajab maka hendaknya ia tidak menundanya hingga bulan Ramadan.
Bahkan dia harus melaksanakannya di bulan Rajab. Jika genap satu tahun dari
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya itu jatuh pada bulan Muharram, maka
dia harus melaksanakannya di bulan Muharram dan tidak menundanya hingga
bulan Ramadan. Adapun jika genap satu tahun dari harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya itu jatuh pada bulan Ramadan maka dia harus
mengeluarkan dan menyalurkannya di bulan Ramadan, demikian pula kalau
seandainya kaum Muslimin sedang mendesak membutuhkan bantuan karena musibah
yang menimpa mereka dan dia berkeinginan untuk mempercepat penyalurannya
sebelum genap satu tahun maka tidak menjadi masalah hal demikian itu.”
(Majmu’ul Fatawa, 18/295).
Kedua :
Kondisi penanya
yang menunda pembayaran zakat dari hartanya hingga bulan Ramadan itu
berdasarkan pada perkiraan yang salah maka tidak ada dosa dalam hal ini
karena ketidaktahuannya. Dan jika dia mengeluarkannya setelah itu di bulan
Ramadan maka telah gugur kewajiban baginya dalam pembayaran zakat dan tidak
ada sangsi apapun baginya dengan penundaan tersebut, namun pada tahun ini
dia wajib mengeluarkan zakatnya pada bulan Jumadil Akhir dan tidak
menundanya hingga bulan Ramadan.
Wallahu A’lam.
