Saya dan keluarga saya berdomisili di daerah yang tidak diizinkan untuk menyembelih, apa yang seharusnya kami lakukan ?, apakah kami bersedekah dengan seharga hewan sembelihan ?

Alhamdulillah

Jika yang dimaksud adalah
hewan kurban, atau hewan untuk aqiqah bayi, dan tidak mungkin menyembelih di
daerah domisili anda, maka yang lebih utama adalah anda mengirim uang kepada
seseorang (yang terpercaya) untuk mewakili anda menyembelih di daerah lain
yang di sana terdapat keluarga atau para fakir miskin dan orang-rang yang
membutuhkan; karena menyembelih kurban atau aqiqah lebih utama dari pada
bersedekah uang seharga hewan tersebut.

Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata: “Melaksanakan aqiqah lebih utama bagi kami dari pada bersedekah
tunai seharga hewan aqiqah tersebut. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam
Ahmad dan Ibnul Mundzir”. (Majmu’: 8/414)

Disebutkan dalam “Mathalib
Ulin Nuha”: “Menyembelih kurban dan aqiqah lebih utama dari pada sedekah
tunai seharga hewan tersebut secara tekstual disampaikan oleh Imam Ahmad
–rahimahullah-, demikian juga sembelihan pada wakt haji. Berdasarkan hadits:

{ ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله من هراقة دم
.

وإنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها . وإن الدم
ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض . فطيبوا بها نفسا }

“Tidaklah perbuatan anak Adam
pada hari raya idul adha lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan
darah (sembelihan); karena ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya,
kuku dan bulu-bulunya. Dan darah (sembelihan) akan berada pada suatu tempat
(yang disediakan Allah) sebelum ia mengalir ke tanah. Maka bahagiakanlah
kalian dengannya”. (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menyembelih hewan kurban, dan menyembelih hewan
pada saat haji, demikian juga para kholifa setelah beliau. Kalau saja
bersedekah tunai seharga hewan tersebut, kenapa mereka tidak menggantinya
dengan tunai. (Hadits di atas didha’ifkan oleh al Baani dalam “Silsilah
Dha’ifah” 526)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah boleh menyembelih hewan kurban di
negara tempat anda tinggal ?, atau boleh mengirim uang ke negara anda
sebagai gantinya hewan kurban tersebut ?, atau dikirim ke negara-negara
Islam?

Beliau menjawab: “Lebih utama
bagi anda berkurban di daerah anda sendiri, jika keluarga anda bersama anda.
Namun jika keluarga anda berada di daerah lain, dan tidak ada yang berkurban
untuk mereka, maka kirimkan sejumlah uang kepada mereka agar mereka
berkurban di daerah mereka”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 24/207)

Wallahu a’lam.