Apa hukum bagi orang yang melakukan masturbasi pada hari ke delapan musim haji saat dia sedang ihram?
Alhamdulillah
Hajinya sah menurut salah satu pendapat dari dua pendapat
ulama. Hendaknya pelakunya bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.
Karena melakukan masturbasi diharamkan, baik saat haji atau selainnya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
* إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ
غَيْرُ مَلُومِين * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ )
سورة المؤمنون: 5-)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka
mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” SQ. Al-Mukminun : 5-7.
Juga karena perbuatan ini mengandung keburukan yang banyak
sebagaimana telah dijelaskan para ilmuan.
Kita mohon hidayat dan taufiq dari Allah Ta’ala. Adapun anda,
diharuskan menyembelih seekor kambing di Mekah dan diberikan kepada kaum
fakir di sana. (Fatawa Syekh bin Baz, 17/139)
Untuk mengetahui hukum masturbasi, periksa kembali soal no.
329.
