Tetangga saya adalah seorang Kristen, dia dan keluarganya memberikan saya hadiah untuk menyambut hari Natal, dan saya tidak dapat menolak hadiah tersebut agar dia tidak marah! Apakah saya boleh menerima hadiahnya sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang-orang kafir?

Al-Hamdulillah

Pertama:

Hukum asal adalah boleh menerima hadiah
dari orang kafir untuk melunakkan hati mereka atau  menarik minat mereka
masuk Islam, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima
hadiah dari orang kafir, seperti hadiah dari Raja Muqauqis dan yang lainnya.

Imam Bukhari memberi judul pada salah
satu bab dalam kitab Shahihnya, ‘Bab Menerima Hadiah Dari Orang-orang
Musyrik’ . Beliau, rahimahullah, berkata, ‘Abu Hurairah berkata, dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Nabi Ibrahim hijrah bersama Sarah, lalu
dia masuk ke sebuah perkampungan yang     di dalamnya terdapat raja lalim,
lalu sang raja berkata, ‘Berikan dia (Sarah) hadiah’.

Begitu pula Nabi shallallahu alaihi wa
sallam diberi hadiah berupa kambing yang di dalamnya terdapat racun. Abu
Humaid berkata, ‘Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam berupa keledai baglah (anak dari perkawinan
kuda dan keledai) berwarna putih, lalu beliau menyelimutinya dengan kain
burdah….” Kemudian dia mengisahkan seorang wanita Yahudi yang memberi
hadiah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berupa kambing yang
telah diberi racun.

Kedua:

Dibolehkan bagi seorang muslim untuk
memberi hadiah bagi orang kafir dan musyrik dengan maksud untuk melunakkah
hatinya dan menarik minatnya masuk Islam, khususnya jika dia merupakan
kerabat atau tetangga. Umar radhiallahu anhu
memberi hadiah baju kepada saudaranya yang masih musyrik semasa di Mekah.”
(HR. Bukhari, no. 2619)

Namun jika hadianya merupakan sesuatu yang dimanfaatkan untuk
merayakan Hari Raya mereka, seperti makanan, lilin dan semacamnya, maka hal
itu merupakan perkara yang sangat besar keharamannya, bahkan sebagian ulama
menganggap perbuatan tersebut sebagai kekufuran.

Az-Zaila’i dalam kitab ‘Tabyinul Haqa’iq’ (mazhab Hanafi),
6/228, berkata, ‘Memberi hadiah dalam rangka Hari Nairuz atau festivalnya
tidak dibolehkan.’ Maksudnya bahwa hadiah atas nama kedua hari tersebut
diharamkan, bahkan menyebabkan kekufuran.

Abu Hafs Al-Kabir rahimahullah berkata, ‘Walaupun seseorang
beribadah kepada Allah selama lima puluh tahun, kemudian ketika datang hari
Nairuz, lalu dia memberi hadiah berupa telor kepada sebagian kaum musyrik
dengan tujuan untuk mengagungkan hari tersebut, maka sungguh dia telah kafir
dan amalnya gugur.’

Pengarang kitab Al-Jami Ash-Shagir, berkata, ‘Jika seorang
muslim memberi hadiah kepada muslim lainnya pada hari Nairuz, bukan untuk
tujuan mengagungkan hari tersebut, akan tetapi sebatas kebiasaan yang
berlaku pada sebagian masyarakat, maka hal tersebut tidak kafir, akan tetapi
selayaknya dia tidak melakukannya dengan mengkhususkan hari tersebut.
Hendaknya dia melakukannya sebelum atau sesudahnya agar tidak menyerupai
kaum tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.’

Juga dikatakan dalam kita Jami Al-Ashgar, seorang yang
membeli sesuatu pada hari Nairuz, dia tidak membelinya sebelumnya. Apabila
tujuannya adalah untuk mengagungkan hari tersebut sebagaimana orang-orang
musyrik mengagungkannya, maka dia telah kafir.
Jika tujuannya sebatas makan, minum dan bersenang-senang,
maka tidak kafir.’

Dikatakan dalam kitab ‘At-Taj Al-Iklil’
(mazhab Maliki), 4/319, ‘Ibnu Qasim menyatakan makruh memberi hadiah kepada
seorang Nashrani pada hari rayanya sebagai hadiah baginya, begitu pula
makruh memberi hadiah kepada Yahudi berupa daun korma pada hari rayanya.’

Dikatakan dalam Al-Iqna (mazhab Hambali),
‘Diharamkan menyaksikan hari raya orang Yahudi dan Nashrani serta berjualan
kepada mereka pada hari tesebut atau memberi hadiah karena hari raya
mereka.’

Bahkan tidak boleh bagi seorang muslim
memberi hadiah bagi muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana
telah disebutkan dalam ucapan kalangan mazhab Hanafi. Syaikhul Islam
rahimahullah berkata, ‘Siapa yang memberi hadiah kepada kaum muslimin pada
hari-hari raya tersebut berbeda dengan kebiasaan selain di waktu hari raya,
maka hadiahnya tidak diterima, khususnya jika hadiahnya digunakan untuk
menyerupai mereka (orang kafir), seperti hadiah berupa lilin dan semacamnya
dalam hari Natal, atau hadiah berupa telor, laban, kambing pada hari Kamis
di akhir puasa mereka. Begitu pula tidak boleh memberi hadiah kepada kaum
muslimin karena hari rayanya, khususnya jika digunakan untuk menyerupai
mereka sebagaimana telah kami sebutkan.’
(Iqtidha Ash-Shiraatal Mustaqim, 1/227)

 لا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (سورة الممتحنة:8.(

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku
adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kedua:

Adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka
tidak mengapa, dan tidak dianggap berpartisipasi atau mengakui perayaan
tersebut. Hadiah tersebut boleh
diambil dengan tujuan melunakkan hati mereka dan medakwahkan mereka kepada
Islam. Allah telah memerintahkan perbuatan baik dan sikap adil kepada orang
kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.

Akan tetapi berbuat baik dan bersikap
adil, tidak berarti mencintai dan berkasih sayang, karena mencintai dan
berkasih sayang kepada orang kafir tidak dibolehkan, begitu pula hendaknya
tidak menjadikannya sebagai kawan dekat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لا تَجِدُ
قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ
وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا
الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
) سورة المجادلة: 22)

“Kamu tak akan mendapati kaum yang
beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.
meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka
dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan
dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa
puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah.
ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.
(QS. Al-Mujadilah: 22)

Begitu juga firman Allah Ta’ala,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu
sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang;
Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang
kepadamu, (QS. Al-Mumtahanah: 1)

Dan firman Allah Ta’ala,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu
(karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.
mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut
mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.
sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu
memahaminya. (QS. Ali Imran: 118)

Allah Ta’ala berfirman,

Dan janganlah kamu cenderung kepada
orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan
sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah,
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Huud: 113)

Allah Ta’ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu
Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Dan dalil-dalil lainnya yang mengharamkan
berteman akrab dengan orang kafir serta berkasih sayang kepada mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
rahimahullah berkata, ‘Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya
mereka, terdapat riwayat yang sampai kepada kami bahwa Ali bin Abi Thalib,
mendapat hadiah pada hari Nairuz, lalu beliau menerimanya.’

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa
seorang wanita bertanya kepada Aisyah, dia berkata, ‘Pada kami ada
wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi. Pada hari raya mereka,
mereka memberi hadiah kepada kami,’ Dia (Aisyah) berkata, ‘Adapun
sembelihannya janganlah kalian makan, akan tetapi makanlah sayur mayur
mereka.’

Dan dari Abi Barzah, bahwa di tengah
masyarakatnya terdapat orang-orang Majusi, mereka suka memberi hadiah pada 
hari Nairuz dan hari festival mereka. Maka beliau berkata kepada
keluarganya, ‘Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah, adapun selain itu,
maka tolaklah.’

Ini semua menunjukkan bahwa hari raya tidak menyebabkan
dilarangnya menerima hadiah dari mereka, akan tetapi hukumnya (menerima
hadiah) sama, baik pada hari raya mereka atau tidak.
Karena hal itu bukan termasuk membantu
mereka atas syiar kekufuran mereka.

Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiah), rahimahullah,
mengingatkan bahwa sembelihan Ahli Kitab pada hari raya mereka, meskipun
halal, namun jika disembelih karena hari raya, maka tidak boleh dimakan.
Beliau berkata, ‘Memakan makanan Ahli Kitab dibolehkan pada hari raya
mereka, apakah dengan membelinya atau berasal dari pemberian atau
semacamnya, asalkan bukan sembelihan yang disembelih karena hari raya
mereka. Adapun sembelihan orang Majusi hukumnya telah diketahui yaitu haram
secara mutlak. Adapun sembelihan Ahli Kitab untuk hari raya mereka dan untuk
mereka persembahkan kepada selain Allah, adalah sebanding dengan sembelihan
kaum muslimin dan kurbannya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya
mereka menyembelih untuk dipersembahkan kepada Al-Masih atau Az-Zahrah. Imam
Ahmad dalam hal ini terdapat dua riwayat, yang paling terkenal dalam
keterangannya adalah bahwa hal itu tidak dibolehkan memakannya meskipun
tidak menyebut nama selain Allah Ta’ala. Diriwayatkan bahwa pelarangan
tersebut juga bersumber dari riwayat Aisyah, Abdullah bin Umar…’ (Iqthida
Ash-Shiraatla Mustaqim, 1/251)

Kesimpulannya adalah, dibolehkan bagi anda menerima hadiah
dari tetangga anda yang Nashrani pada hari Id mereka, dengan syarat;

1-    
Hadiah tersebut
bukan berupa sembelihan yang disembelih karena hari raya mereka.

2-    
Hadiah tersebut
tidak untuk perkara yang menyerupai mereka pada hari raya mereka, seperti
lilin, telor, pelepah dan semacamnya.

3-    
Hendaknya hal
tersebut diiringi dengan penjelasan tentang aqidah Al-Wala’ wal Bara’ (cinta
dan taat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang beriman serta memutuskan hubungan
kepada orang kafir) kepada anak-anak anda, agar tidak tertanam dalam hati
mereka cinta terhadap hari raya mereka atau hatinya terpaut dengan orang
yang memberi.

4-    
Tujuan menerima
hadiah adalah untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam, bukan
sekedar basa basi, apalagi mencintai dan berkasih sayang kepadanya.

Apabila hadiahnya berupa perkara yang
tidak boleh diterima, maka selayaknya penolakannya diiringi dengan
penjelasan dan sebab penolakan. Misalnya dengan mengatakan, ‘Kami menolak
pemberian anda karena ini merupakan sembelihan yang disembelih untuk hari
raya, dan hal itu tidak halal bagi kami untuk memakannya.’ Atau ‘Pemberian
ini hanya untuk mereka yang ikut serta dalam perayaan, sedangkan kami tidak
ikut merayakan hari raya ini, karena tidak disyariatkan dalam agama kami dan
mengandung keyakinan yang dibenarkan dalam ajaran kami.’ Atau redaksi
semacamnya yang menjadi pintu masuk untuk mendakwahi mereka kepada Islam
serta menjelaskan bahaya kekufuran yang ada pada mereka.

Seorang muslim wajib memiliki harga diri
dengan agama mereka dan menerapkan hukum-hukumnya. Tidak mengorbankan
prinsip karena malu atau basa basi kepada seseorang, sesungguhnya lebih
berhak untuk dia malu kepada-Nya.

Periksa kembali soal no.
947, dan no.
13642 sebagai tambahan.

Wallahua’lam.