Apa hukum tidak membaca basmalah pada waktu menyembelih hewan kurban ?, terlebih lagi jika yang menyembelih tidak melaksanakan shalat ?

Alhamdulillah

Orang yang meninggalkan
shalat tidak halal sembelihannya, baik membaca basmalah atau tidak, silahkan
anda melihat jawaban soal nomor: 70278.

Sedangkan membaca basmalah
pada waktu menyembelih, para ulama fikih berbeda pendapat menjadi tiga
pendapat:

Pertama: Bahwa membaca
basmalah adalah mustahabbah (sunnah), ini adalah pendapat madzhab Syafi’i

Kedua: Bahwa basmalah adalah
syarat halalnya hewan sembeihan, namun jika ia tidak membaca basmalah karena
lupa, maka tetap halal. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan
Hanabilah.

Ketiga: basmalah adalah
syarat utama, tidak boleh ditinggalkan, baik karena lupa, sengaja atau
karena tidak tau. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiriyah, dan riwayat yang
lain dari Malik dan Ahmad, dan pendapat beberapa ulama salaf, dan pendapat
inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah. Syeikh ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata: “Pendapat inilah yang benar”.

Beliau juga berkata:

“Mereka beralasan dengan
keumuman firman Allah –Ta’ala-,

( وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ) الأنعام/ 121

“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. (QS.
Al An’am: 121)

Dan Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:

( ما أنهر
الدم وذُكر اسم الله عليه فكُل )

“Hewan yang mengalirkan darah
(karena disembelih) dan disebutkan nama Allah, maka makanlah”.

Maka syarat agar halal
dimakan adalah membaca basmalah (ketika menyembelih), sebagaimana diketahui,
jika sebuah syarat tidak terpenuhi maka hasilnya tidak sah, jadi jika tidak
ada basmalah, maka sembelihan menjadi tidak halal, sama dengan syarat-syarat
yang lain dalam masalah lain, seperti halnya jika seseorang mendirikan
shalat sedangkan ia lupa tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi
shalatnya. Demikian juga ketika seseorang sedang shalat dan buang angin,
atau sebelumnya memakan daging unta, sedang ia tidak mengetahui kalau
keduanya membatalkan shalat, maka ia juga wajib mengulangi shalatnya; karena
syarat tidak bisa ditinggalkan dan hasilnya pun menjadi tidak sah. Contoh
lain, jika seseorang menyembeih (hewan kurban) namun darah tidak mengalir,
karena lupa atau karena tidak faham, maka sembelihannya tidak halal.
Demikian juga ketika ia tidak membaca basmalah; karena keduanya dalam satu
hadits”.

(Asy Syarhul Mumti’: 6/358)

Lihat juga: (“al ‘Inayah
Syarhul Hidayah” 9/489, “al Fawakih ad Dawani” 1/382, “al Majmu’ 8/387).

Jadi kesimpulannya, hewan
kurban atau yang lainnya tidak boleh disembelih kecuali oleh orang yang
tidak meninggalkan shalat, dan disyaratkan untuk membaca basmalah dengan
mengatakan     :
بسم
الله
,

disunnahkan juga untuk
bertakbir      :
بسم
الله، والله أكبر

Imam Bukhori (5558) dan
Muslim (1966) telah meriwayatkan, dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

( ضَحَّى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ) .

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- menyembelih dua kambing kurban, yang gemuk, dan saya
melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut,
membaca basmalah dan bertakbir, seraya menyembelih keduanya dengan tangan
beliau”.

Wallahu a’lam.