Aku dilamar oleh seorang kerabat. Namun setelah lamaran aku baru mengetahui dia memiliki cacat yang tidak dapat aku tanggung. Aku merasa bahwa dia tidak layak bagiku, apalagi dia tidak mendukungku untuk taat kepada Allah. Meskipun demikian setiap kali saya hendak membatalkan lamaran dan beristikharah kepada Allah selalu ada kejadian yang membuat sulit untuk membatalkannya. Apa yang harus saya lakukan? Apakah jika aku membatalkan lamaran, maka aku dikatakan bermaksiat kepada Allah karena pilihanku tidak sama dengan apa yang dipilihkan untukku? Apakah saya harus menyingkirkan akal saya untuk menjadi taat kepada Allah?

Alhamdulillah

Jika jelas bagi anda
bahwa orang yang melamar anda memiliki cacat yang tidak dapat anda tanggung,
maka tidak mengapa jika anda membatalkannya. Ini lebih baik daripada terjadi
perkawinan, kemudian terjadi percekcokan dan akhirnya terjadi talak.

Jika anda hendak
mengambil keputusan itu, maka beristikharahlah kepada Allah Ta’ala, kemudian
sampaikan kepada wali anda bahwa anda tidak dapat menerima lamaran orang
yang melamar anda. Maka dengan cara itu, lamaran dapat dibatalkan.

Istikharah bukan untuk
mematikan fungsi akal, atau kemampuan menilai perkara-perkara yang ada di
sekitar manusia. Akan tetapi dia adalah pelengkap itu semua. Jika seseorang
merasa ragu terhadap suatu perkara, apakah di dalamnya terdapat kebaikan
atau keburukan, atau dia tidak tahu apa akibatnya, maka mohonlah kepada
Allah agar Dia memudahkan kebaikan baginya yang Allah Ta’ala ketahui.


Kadang, si
pelamar tampak seperti tidak memiliki cacat, akan tetapi Allah mengetahui
bahwa dia tidak layak bagi anda, atau dia memiliki cacat yang tidak anda
ketahui, atau anda sendiri yang tidak layak baginya.

Sebaliknya, kadang orang
yang melamar anda tampak seperti memiliki cacat, akan tetapi Allah
mengetahui bahwa dia layak bagi anda, atau cacatnya hilang, atau sebenarnya
dia bukanlah cacat yang sesungguhnya, atau dia yang cocok menjadi isterinya.
Dan perkara lainnya dari perkara gaib yang tidak diketahui selain Allah
Ta’ala.

Sebagaimana tidak
diketahui keselamatan seorang hamba hanya berdasarkan taufiq dari Allah
Ta’ala. Seandainya semua urusannya diserahkan kepada dirinya, maka dia akan
tersesat dan merugi.

Jika anda telah
istikharah dalam suatu perkara, maka laksanakanlah. Jika ternyata itu baik,
Allah akan memberinya kemudahan, dan jika ternyata itu buruk, Allah akan
mengalihkannya dari anda atau mengalihkan anda darinya.

Praktek hal tersebut
dalam masalah anda: Tatkala tampak bagi anda ada cacat pada diri si pelamar,
maka hendaknya anda istikharah kepada Allah dalam membatalkan lamaran.
Kemudian anda laksanakan rencana anda, misalnya dengan menyampaikannya
kepada wali anda atau kepada siapa yang dapat menyampaikannya kepada si
pelamar bahwa anda membatalkan lamaran. Jika ketetapannya demikian, maka Dia
akan memudahkan anda, maka itu lebih baik bagi anda insya Allah. Jika
ternyata sulit membatalkannya, maka saat ini perkara tersebut bukan kebaikan
buat anda. Boleh jadi dalam ilmu Allah baik pernikahan anda dengan orang itu
lebih baik bagi anda, atau jika lamaran terhadap anda masih berlaku hingga
waktu kemudian, itu lebih baik bagi anda. Tidak mengapa anda mengulang
shalat istikharah anda dari waktu ke waktu.

Kami ingatkan beberapa
perkara:

Pertama: Istikharah tidak
berlaku pada perkara wajib, haram atau makruh. Kecuali jika ragu dalam
menetapkan pelaksanaan waktu melakukan yang wajib. Karena itu, jika telah
jelas bahwa yang melamarnya adalah orang yang meninggalkan shalat atau
pelaku zina, maka dia wajib menolaknya dan tidak disyariatkan istikharah
ketika itu.

Kedua: Masalah kesulitan dan kemudahan,
kadang masuk didalamnya keraguan dan was-was. Mungkin ketika wali
menghubungi si pelamar untuk menyampaikan rencana pembatalan tersebut dia
tidak mendapatkannya, lalu dia mengatakan ‘urusannya sulit’. Padahal tidak
demikian, seharusnya dia ulangi lagi menghubunginya atau mengutus orang yang
dapat menyampaikan hal tersebut. Demikian seterusnya.

Ketiga: Jika seseorang melakukan hal berbeda
dari apa yang dia maksudkan dalam istikharahnya, dia tidak dikatakan maksiat
karena itu, akan tetapi boleh jadi dia kehilangan kesempatan baik yang
banyak dan dapat menyesal karena mengabaikannya, atau dia akan tertimpa
kesulitan jika tetap melakukan apa yang Allah tidak mudahkan baginya.

Kesempurnaan iman adalah bertawakkal kepada
Allah dan melimpahkan segala urusan kepada-Nya, kemudian ridha dengan
pilihan-Nya lalu dia lanjutkan rencananya setelah istikharah dan tidak
memperbanyak keragu-raguan.

Sebagai tambahan, silakan baca jawaban soal
no. 11981 dan
5882.

Kami mohon kepada Allah semoga dimudahkan
semua urusan.

Wallahua’lam.