Saya tahu kalau haji tidak diwajibkan bagi orang yang mempunyai hutang. Apakah hal ini juga berlaku bagi orang yang mempunyai hutang jangka panjang. Terkadang sebagian orang mempunyai hutang di bank untuk membeli rumah yang pelunasannya sampai seumur hidupnya. Apakah dia wajib haji?
Alhamdulillah
Hutang kalau (harus dilunasi) sekarang, lebih didahulukan
dibandingkah haji. Karena lebih dahulu kewajibannya dibandingkan haji. Maka
hutangnya harus dilunasi dahulu, baru kemudian haji. Kalau setelah melunasi,
tidak mempunyai apa-apa, maka ditunggu sampai Allah memberikan rezki. Jika
hutangnya itu jangka panjang dalam waktu yang telah ditentukan, dan
seseorang percaya bahwa kalau pada waktunya dia dapat melunasi, hal itu
tidak menghalangi untuk menunaikan haji. Baik yang memberi hutang memberi
izin atau tidak. Kalau dia tidak mampu untuk melunasinya, maka dia menunggu
sampai waktu pelunasan.
Kesimpulannya, kami katakan, “Siapa yang mempunyai hutang di
bank untuk membeli rumah dan dia merasa yakin dapat melunasi pada
waktunya, maka (jika telah memiliki kemampuan) dia diwajibkan menunaikan
haji meskipun dia mempunyai hutang.”
Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/96,
silahkan lihat soal jawab no.
36852.
