Apa makna sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :

( من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه )

“Siapa yang haji dan tidak berkata jorok dan berbuat fasik, maka akan keluar dosa-dosanya seperti hari dilahirkan dari ibunya.”

Alhamdulillah

Hadits ini diriwayatkan
Bukhori, (15221) dan Muslim (1350) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu
berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ
حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang haji dan tidak
berkata jorok dan tidak berbuat fasik, dia akan kembali seperti dilahirkan
ibunya.

Dalam redaksi Tirmizi, (811)
“Diampuni baginya dosa-dosa yang lalu.” Dinyatakan shoheh oleh Albany di
Shoheh Tirmizi.

Hadits ini seperti firman
Allah Ta’ala:

(
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ
وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ) البقرة/197

“(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats,
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” QS.
AL-Baqarah: 197.

Kata ‘Rofats’ adalah nama
perkataan jorok. Dikatakan ia adalah jima’.

Hafid mengatakan, “Yang
nampak bahwa maksud dalam hadits itu lebih umum dari itu. Dan itu yang
diambil Qurtubi. Itu yang dimaksudkan dalam puasa ‘Kalau salah satu diantara
kamu berpuasa maka jangan rafats (berkata jorok).” Selesai

Maksudnya rafats dalam
perkataan mencakup perkataan jorok dan jima’ sekaligus.

Kata ‘وَلَمْ
يَفْسُقْ’
maksudnya tidak melakukan kesalahan dan kemaksiatan

Makna ‘كَيَوْمِ
وَلَدَتْهُ أُمّه’
maksudnya tanpa dosa. Yang nampak adalah memaafkan dosa kecil dan besar. Itu
yang dikatakan oleh Al-Hafidz. Dan itu pendapat Qurtubi, Qodi Iyad. Tirmizi
mengatakan, “Ia dikhususkan dengan kemaksiatan terkait dengan hak Allah
bukan hak seorang hamba. Itu yang dikatakan oleh Manawi di ‘Faidul Qodir’

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Makna sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :

( من
حج فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه )

“Siapa yang haji dan tidak
berkata jorok dan berbuat fasik, maka akan keluar dosa-dosanya seperti hari
dilahirkan dari ibunya.”

Adalah bahwa seseorang ketika
berhaji menjauhi apa yang diharamkan kepadanya dari rofats yaitu mendatangi
wanita (istri). Dan fasik yaitu menyalahi ketaatan. Dan tidak meninggalkan
apa yang diwajibkan atasnya. Tidak melakukan apa yang diharamkan Allah juga.
Kalau menyalahi hal ini maka ia termasuk fasik. Kalau seseorang berhaji dan
tidak melakukan kefasikan dan mengatakan rafats, maka dia keluar dari itu
dalam kondisi bersih dari dosa-dosa. Sebagaimana seseorang ketika keluar
dari perut ibunya, maka dia tidak ada dosa atasnya. Begitu juga orang ini.
Kalau berhaji dengan syarat seperti ini, maka dia bersih dari dosa-dosanya.
“Fatawa Ibnu Utsaimin, (21/20).

Beliau juga mengatakan
(21/40), “Yang nampak dari hadits bahwa haji dapat menghapus dosa besar.
Kita tidak mengacu kepada yang dhohir kecuali ada dalil. Sebagian ulama
mengatakan, “Kalau lima shalat waktu tidak dapat menghapuskan kecuali kalau
dia menjauhi dosa-dosa besar sementara ia lebih agung dibandingkan haji dan
lebih dicintai oleh Allah. Maka haji lebih utama lagi. Akan tetapi kita
katakan, ini yang nampak dalam hadits, Allah Ta’ala dalam hukumnya mempunyai
urusan tersendiri. Dan pahala tidak ada qiyas.” Selesai dengan sedikit
diedit.