Setelah 40 hari nifas saya langsung puasa qadha Ramadhan. Saat berpuasa, saya mendapatkan cairan kekuningan tanpa darah. Perlu diketahui bahwa saat itu merupakan jadwal haidhku. Pertanyaanku apakah puasaku sah atau apakah aku harus mengulanginya dan mengqadhanya lagi. Perlu diketahui juga bahwa saya tepat shalat dan tidak memutuskan shalat karena pada sebagian besar waktu, saya mendapatkan tanda-tanda suci dan tidak mendapatkan sesuatu yang membuat saya meninggalkan shalat.

Alhamdulillah

Jumhur ulama berpendapat
bahwa masa nifas maksimal adalah 40 hari. Jika darah yang keluar melebihi
masa tersebut, maka dia dianggap istihadhah, kecuali jika waktunya
bertepatan dengan masa kebiasaan haidhnya. Lihat jawaban soal no.

10488

Karena itu, seandainya anda
melihat darah keluar setelah 40 hari dan ketika itu bertepatan dengan waktu
haidh anda, maka dia dianggap sebagai haidh. Adapun jika berupa cairan
kekuningan, tidak ada konsekwensi apa-apa, berdasarkan ucapan Ummu Athiyah
radhiallahu anha, 

كُنَّا لاَ
نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكَدِرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئاً  (رواه أبو داود،
رقم 307،
وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Kami dahulu tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan keruh
yang keluar setelah suci.” (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Al-Albany
dalam shahih Abu Daud)

Anda telah benar dengan tetap melakukan
shalat dan mengqadha puasa anda. Semoga Allah
menambah anda dengan ilmu dan petunjuk.

Wallahua’lam.