Apakah dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang berihram menggunakan sarung tangan medis untuk keadaan darurat saja ?, demikian juga menggunakan tisu basah untuk anak untuk mengganti popoknya ?, dan tata cara bertahallul dari rambut yang panjang dan dipotong dari arah depan ?

Alhamdulillah

Pertama:

Jika seorang wanita
sedang berihram maka tidak boleh memakai sarung tangan dan cadar, baik
berihram untuk haji atau umrah sampai menyelesaikan umrahnya atau
bertahallul dengan tahallul awal.

Jika dalam keadaan
darurat dia harus memakai apa yang diharamkan untuk dipakai seorang yang
muhrim untuk suatu keperluan, misalnya karena dingin, sakit atau yang
lainnya, maka boleh-boleh saja dengan tetap membayar kaffarat, sebagai
contoh: memakai sarung tangan medis (karet) jika dibutuhkan, sebagaimana
seorang wanita yang sedang berihram, dia memakainya untuk mengobati orang
yang sedang sakit atau yang sedang terluka. Dia boleh memakainya namun harus
membayar fidyah.

Syeikh Zakariya Al
Anshori –rahimahullah- berkata dalam Asna Al Mathalib (1/507):

“Barang siapa yang
memakai sesuatu yang diharamkan untuk memakainya dalam kondisi berihram atau
menutupi apa yang diharamkan untuk ditutupi, karena panas, dingin atau
karena mengobati, atau karena yang lainnya, maka tetap dibolehkan dan
membayar fidyah”.

Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Bagi setiap orang
yang melakukan larangan-larangan (dalam ihram) ada tiga kondisi:

1.     

Mengerjakan larangan tanpa ada alasan atau udzur, maka dia berdosa dan wajib
membayar fidyah.

2.     

Mengerkannya karena kebutuhan tertentu, maka tidak berdosa namun tetap
membayar fidyah. Jika dia butuh untuk menutupi kepalanya karena cuaca dingin
atau panas, maka dia boleh menutupinya namun tetap wajib membayar fidyah.

3.     
Dia
mengerjakannya karena tidak tahu hukumnya, karena lupa, dipaksa atau karena
tertidur, maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada fidyah.

(Majmu’ Fatawa wa
Rasail Al Utsaimin: 24/433-434)

Fidyahnya adalah
berpuasa selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin masing-masing
mendapatkan ½ sha’ atau menyembelih satu kambing, bagi orang yang sedang
berihram boleh memilih salah satu dari ketiganya.

Kedua:

 Tidak masalah bagi
seorang wanita untuk menggunakan sapu tissue basah untuk mengganti popok
bayi, kecuali jika basahnya karena wangi-wangian, maka tidak diperbolehkan
karena akan mengenai tangannya. Orang yang muhrim karena haji atau umrah
dilarang menggunakan minyak wangi.

Ketiga:

Yang diwajibkan
dalam memendekkan rambut setelah haji dan umrah adalah dari semua sisi
kepala, jika seorang wanita merasakan kesulitan untuk mengambil dari semua
sisi rambut, seperti rambut yang panjang sekali, maka memotongnya pada
bagian bawahnya dan jika memungkinkan dipotong juga bagiam poninya, namun
jika tidak memungkinkan dan cenderung menyulitkan maka cukup hanya dipotong
pada bagian bawahnya saja.

Untuk penjelasan
lebih lanjut bisa dilihat pada jawaban soal nomor:
172046
.

Wallahu Ta’ala
A’lam.