Apa hukum masuk WC sambil membawa mushaf? Apakah hal tersebut dapat diqiyaskan dengan kaset-kaset Islami yang didalmnya terdapat Al-Quranul Karim?
Alhamdulillah
Para ulama
dengan tegas mengharamkan masuk WC atau ke tempat-tempat kotor dengan
membawa mushaf. Karena hal itu
bertentangan dengan sikap pengagungan terhadap firman Allah Ta’ala. Kecuali
jika khawatir dicuri apabila diletakkan diluar WC, atau khawatir lupa. Maka
ketika itu, tidak mengapa jika dibawa masuk karena ada kebutuhan mendesak
untuk menjaganya.
Adapun kaset tidak seperti mushaf, karena kaset tidak
terdapat tulisan di dalamnya. Didalamnya hanya terdapat getaran yang apabila
diletakkan di alat tertentu akan keluar suara. Karena itu, tidak mengapa
membawa kaset ke dalam WC dan tidak ada masalah.
(Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, Liqa’at Bab Maftuh, 3/439)
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun masuk WC dengan
membawa mushaf adalah tidak boleh kecuali darurat, misalnya jika anda
khawatir dicuri, maka hal itu tidak mengapa.”
(Majmu Fatawa Bin Baz, 10/30).
