Saya membeli terjemahan Al-Qur’an Al-Karim dan saya berikan kepada temanku. Kemudian saya perhatikan di pertemuan terakhir dengannya, bahwa dia tidak begitu antusias untuk membacanya. Sebagaimana yang saya perkirakan. Apakah saya (perlu) untuk terus memberikan kepadanya buku-buku meskipun dia meremehkannya? Apakah diperbolehkan membeli Al-Qur’an Al-Karim? Saya terpaksa membeli satu buah AL-Qur’an berbahasa Inggris disertai dengan teks Arabnya. Saya khawatir termasuk orang yang memperjual belikan kitabullah.

Alhamdulillah

Pertama,

Kalau anda mengharapkan teman anda  dapat memanfaatkan
buku-buku ini dan dibacanya. Maka yang lebih utama anda bersemangat
memberikan hadiah kepadanya. Disertai dengan anjuran untuk membacanya dan
didiskusikan dengannya. Kondisi dia mengacuhkan pada waktu sekarang,
terkadang suatu saat dia akan membacanya. Dimana
hal itu sebagai sebab keimanannya. Dan perlu diperhatikan disini, selayaknya
seorang mukmin tidak menjadikan non muslim sebagai teman. Kecuali kalau
maksudnya untuk mendakwahkan  islam. Maka hal itu tidak mengapa.

Kedua,

Sementara menjual dan membeli mushaf, hal itu tidak mengapa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah diperbolehkan
menjual mushaf dan sah untuk aslinya. Dan ini adalah solusinya. Dan hal ini
telah dipraktekkan umat islam sampai hari ini. Kalau sekiranya diharamkan
menjualnya, maka hal itu menghalangi untuk mengambil manfaatnya. Karena
kebanyakan orang berkeinginan untuk memberikan kepada orang lain. Kalau
sekiranya dia mempunyai sedikit dari wara’ (menahan diri) dan memberikannya.
Maka dia memberikan dengan menutup mata. Kalau kita katakan bahwa setiap
orang kalau dia sudah tidak membutuhkan mushaf harus diberikan kepada orang
lain, maka hal itu akan berat bagi kebanyakan orang.

Sementara apa yang ada dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu (yakni
larangan dari menjual mushaf), boleh jadi waktu itu orang-orang membuthkan
mushaf, sementara mushaf sedikit dan sangat dibutuhkan. Kalau diperbolehkan
untuk menjualnya pada waktu itu, maka orang-orang akan memintanya dengan
harga mahal karena sedikitnya (mushaf). Oleh karena itu beliau (Ibnu Umar
radhiallahu’anhuma) berpendapat agar tidak dijual.’ Selesai dari ‘Al-Mumti’
Syakh Zad Al-Mustaqni’, 8/119.

Beliau rahimahulla ditanya, “Apakah membeli mushaf setelah
itu dijualnya termasuk diharamkan dimana Allah berfirman ‘Maka
kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan
tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud)
untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu.’ SQ.
Al-Baqarah: 79. Saya mohon penjelasannya.

Maka beliau menjawab, “Menjual dan membeli
mushaf tidak apa-apa. Orang-orang Islam senantiasa jual beli mushaf tanpa
ada yang mengingkarinya. Dan mushaf tidak mungkin tersebar dikalangan
manusia kecuali dengan memperbolehkan jual beli mushaf. Atau mengharuskan
untuk meminjamkan bagi yang sudah tidak membutuhkan lagi sebagaimana yang
disebutkan oleh sebagian ahli ilmu. Sementara ayat mulia yang disebutkan
oleh penanya. Maksud hal itu adalah orang yang menulis kitab dengan
tangannya dan dirubah dengan menambah dan mengurangi agar dijual dengan
mendapatkan keuntungan sedikit. Maka disini dia berhak mendapatkan ancaman.
Karena mereka telah merubah kalamullah agar mendapatkan apa yang mereka
inginkan. Dari kepentingan dunia. Baik berupa harta atau kedudukan atau
lainnya.’ Selesai dari Fatawa ‘Nurun ‘Alad Darbi.

Wallahu’alam.