Jika emas bercampur dengan berlian atau yang sejenisnya, maka bagaimanakah cara menghitung zakatnya ?

Alhamdulillah

Syiekh Muhammad bin Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Yang menghitung zakatnya
adalah mereka orang-orang yang sudah berpengalaman, hendaknya dibawa kepada
pedagang emas atau sepuhan, untuk dilihat apakah emasnya sudah mencapai
nisab atau tidak ?

Jika masih belum mencapai
nisab, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, kecuali jika dia mempunyai
emas lain yang dapat  menyempurnakan nisabnya, maka emas yang bercampur
dengan berlian tersebut diperkirakan berapa nilainya, kemudian baru
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %”.