Waktu shalat ashar tiba setelah saya menyelesaikan putaran kedua thawaf umrah, maka saya melaksanakan shalat ashar, setelah selesai shalat saya tidak bisa melanjutkan thawaf; karena kondisinya sangat penuh sesak, maka saya menjauh bersama dengan keluarga saya, saya kembali lagi pada keesokan harinya dan melaksanakan thawaf di sekitar Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai ganti dari lima putaran thawaf yang belum selesai pada hari sebelumnya.

Maka apa yang seharusnya saya lakukan karena saya telah melakukan thawaf 9 kali ?, apakah putaran thawaf itu harus dilakukan secara berurutan atau boleh dilakukan secara terpisah ?

Dan apakah ada buku tertentu yang mencakup semua hukum haji dan umrah ?

Alhamdulillah

Pertama:

Berurutan dengan terus
menerus sampai selesai di antara putaran thawaf menjadi syarat sahnya
thawaf, sesuai dengan pendapat yang lebih kuat dari para ulama, jika dipisah
dengan pemisah hanya dalam waktu sebentar saja tidak apa-apa.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Termasuk syarat sahnya
thawaf adalah tiap putarannya dilakukan dengan berurutan dan terus-menerus
sampai selesai”. (Al Liqa’ asy Syahri: 3/205)

Kedua:

Jika waktu shalat tiba
padahal anda sedang berthawaf, maka anda ikut shalat berjama’ah kemudian
baru menyempurnakan thawaf anda dari tempat dimana anda berhenti untuk
melaksanakan shalat.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Jika waktu shalat sudah tiba
sedangkan anda sedang melakukan thawaf, baik itu thawaf umrah atau thawaf
haji atau thawaf sunnah, maka anda segera beranjak untuk melakukan shalat,
kemudian setelah itu anda kembali untuk menyempurnakan thawaf anda, dan
tidak perlu mengulanginya dari awal lagi; karena sebelumnya dilakukan dengan
dasar yang benar dan sesuai dengan syariat, maka tidak mungkin menjadi
bathil”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb: 12/2 sesuai dengan halaman pada Maktabah
Syamilah)

Syeikh Shalih Al Fauzan
–hafidzahullah- berkata:

“Termasuk syarat sahnya
thawaf adalah putaran thawaf dilakukan dengan berurutan dan terus menerus
sampai selesai, demikian juga dalam satu putaran itu harus disempurnakan,
namun jika ada udzur maka boleh dia memutus urutan tersebut, seperti halnya
jika waktu shalat sudah tiba pada saat dia melakukan thawaf, maka dia
hendaknya melaksakan shalat kemudian setelah salam dia melanjutkan sisa
putaran thawafnya meneruskan dari sebelumnya, demikian juga jika pada
pertengahan putaran thawaf dan beristirahat sejenak kemudian baru dia
melanjutkannya lagi, maka yang demikian tidak apa-apa in sya Allah karena
ada kebutuhan, adapun jika dia memutus putaran thawaf tanpa ada kebutuhan
apapun, jika misalnya dia memutus putaran thawaf dalam jangka waktu yang
lama, maka dia harus mengulangi thawaf dari awal lagi; karena dia telah
merusak al muwalaat (berurutan dan terus menerus) tanpa ada alasan atau
kebutuhan”. (Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan: 1/68).

Baca juga jawaban soal nomor:
85368 dan 143261

Berdasarkan penjelasan di
atas maka:

Apa yang telah anda lakukan
dengan mengulangi lagi thawaf dari awal sebanyak tujuh kali putaran pada
hari berikutnya, adalah memang begitulah yang benar dan yang diwajibkan
kepada anda; karena anda tidak menyempurnakan thawaf yang pertama pada
waktunya, dan anda juga telah memisah antara dua thawaf tersebut dalam
jangka waktu yang lama, maka tidak sah jika anda hanya melanjutkan putaran
thawaf yang pertama saja.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya:

“Seseorang telah melakukan
thawaf sebanyak dua putaran, dikarenakan penuh sesak dan macet dia keluar
dari thawaf  dan beristirahat selam satu sampai dua jam, kemudian ia kembali
lagi berthawaf, apakah dia memulai thawaf dari awal atau hanya melengkapi
putaran thawaf sebelumnya ?”

Beliau menjawab:

“Jika masa jedanya lama,
misalnya selama satu atau dua jam, maka yang menjadi kewajibannya adalah
mengulangi thawafnya, namun jika masa jedanya sebentar maka tidak apa-apa;
hal itu dikarenakan syarat sahnya thawaf dan sa’i adalah berurutan dan
terus-menerus pada tiap putarannya, jika di antara putarannya ada jeda waktu
yang lama, maka semua putaran thawafnya batal dan wajib mengulanginya lagi.
Adapun jika jeda waktu tersebut tidak lama, seperti hanya duduk selama dua
atau tiga menit lalu berdiri dan melanjutkan kembali maka tidak apa-apa”.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin: 22/293)

Ketiga:

Di antara buku-buku yang
bermanfaat untuk mempermudah penjelasan tentang haji dan umrah adalah:

1.     
At
Tahqiq wal Idhah li Katsiirin min Masaail Al Hajj wal Umrah waz Ziyaarah
karya Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-.

2.     

Manasikul Hajji wal Umrah karya Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-

3.     
Al
Minhaaj fii Yaumiyyatil Hajj karya Syeikh Abdullah bin Jibriin
–rahimahullah-

4.     

Awdhahul Masaalik ila Ahkaamil Manasik karya Syeikh Abdul Aziz bin Muhammad
As Salman –rahimahullah-

5.     

Tabshiir An Naasik bi Ahkaamil Manasik karya Syeikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Untuk penjelasan lebih lanjut
silahkan buka jawaban soal nomor: 109337

Wallahu Ta’ala A’lam.