Mulai marak pada sebagian para pemuda fenomena menggantungkan bendera dan syiar sebagian negara non Islam. Kami melihat mereka ramai membeli dan memilikinya. Menempelkan di baju, celana, sabuk dan kaca mata, topi, sepatu, penggaris, pena, cincin serta jam. Menjadikan tempat penutup kursi mobil. Tempelan di kaca. Sebagian membeli bendera penuh dan menghamparkan di depan atau belakang mobil. Apa hukum jual beli dan memiliki serta menggantungkan bendera-bendera ini?
Alhamdulillah
Diantara tujuan syariat Islam
yang suci adalah seorang muslim berbeda dari orang kafir secara keseluruhan
dan pelaku kemaksiatan. (Baik) dalam aqidah, akhlak, prilaku dan
pemikirannya. Bahkan dalam tampilan dan bahasanya juga. Memutus semua
keterkaitan dengan kecintaan dan loyalitas serta menolong dari semua orang
yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalil-dalil agama akan hal itu sangat
banyak sekali. Baik secara langsung (nash) maupun dari pengambilan hukum (istimbat)
yang dikuatkan dari asal islami ini. Berhati-hati dari memutus (hubungan)
dan longgar dengannya. Lewat meniru dengan orang yang tidak beriman kepada
Allah dan Hari akhir. Tidak mengharamkan apa yang yang telah Allah dan
Rasul-Nya haramkan. Allah Azza Wajallah berfirman:
(ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنْ الْأَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ)
الجاثية/18
“Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan
(agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui.” QS. Al-JAtsiyah: 18
Firman Allah lainnya:
(وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى
تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنْ
اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنْ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنْ
اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ) البقرة/120
“Orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama
mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang
benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah
pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan
penolong bagimu.” QS. Al-Baqarah: 120
Allah berfirman, “dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa
yang telah diturunkan Allah kepadamu.” QS. Al-Maidah: 49.
Azza Wajalla berfirman:
(أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ
لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنْ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمْ الْأَمَدُ فَقَسَتْ
قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ) الحديد/16
“Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al
Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
yang fasik.” QS. Al-Hadid: 16.
Ayat semakna dengan ini
banyak dan telah diketahui. Dan Nabi alaihi shalatu wassalam ketika melihat
Abdullah bin Amr bin Ash dua buah baju celupan berwarna kuning bersabda:
(إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها) خرجه مسلم في صحيحه
“Sesungguhnya ini termasuk
baju orang kafir, jangan kamu memakainya.” HR. Muslim di Shohehnya.
Telah ada ketetapan dalam
shohehain bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam (memerintahkan) untuk
berbeda (dengan) ahli kitab dalam membiarkan rambut. Beliau sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:
(خالفوا المشركين ، وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب) أخرجاه في
الصحيحين
“Berbedalah dengan
orang-orang musyrik, biarkan jenggot dan pendekkan kumis.” HR. Shohehain
(Bukhori dan Muslim).
Hadits dan atsar dari salafus
soleh seputar masalah ini sudah terkenal. Dari sini, diketahui bahwa
seseorang tidak mengamalkan hakekat Islam sampi penampilan luar dalam sesuai
dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sehingga loyalitasnya untuk Allah dan
Rasul-Nya dan orang mukmin. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wata’ala:
(إِنَّمَا وَلِيُّكُمْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ )
المائدة/55
“Sesungguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada
Allah).” QS. Al-Maidah: 55.
Seharusnya seorang mukmin itu
berlepas diri dari kekufuran dan orangnya. Baik mereka itu dari kalangan
Nashroni, Yahudi, Majusi, Atheis atau kelompok dan sekte lainnya yang
berbeda dengan Islam. Dalam rangka menjaga keaslian yang terdahulu bagi
seorang muslim dan menjaga keislamannya dari kesesetan dan penyelewengan.
Telah ada dalam nash syariyah akan pengharaman menyerupai orang kafir yang
merupakan kekhususan mereka. Baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian dan
penampilan secara umum. Hal itu akan adanya Bahaya terhadap akidah seorang
muslim. Dikhawatirkan hal itu dapat menggait (cara pandang) lebih bagus apa
yang ada padanya dari kekufuran dan kesesatan. Maka Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bersabda:
بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له ،
وجعل رزقي تحت ظل رمحي ، وجعل الذلة والصغار على من خالف أمري ، ومن تشبه بقوم
فهو منهم) رواه الإمام أحمد وغيره بسند جيد
“Saya diutus antara kiamat
dengan pedang. Sampai (seseorang) menyembah kepada Allah saja tidak
dipersekutukan dengan lainnya. Dan dijadikan rezkiku dibawah naungan
tombakku. Dan kehinaan serta kecil bagi orang yang menyalahi perintahku.
Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” HR.
Imam Ahmad dan lainnya dengan sanad baik.
Sabda Nabi sallallahu alaihi
wa sallam lainnya:
(ليس منا من تشبه بغيرنا ، لا تشبهوا باليهود ولا النصارى) حديث
حسن ، رواه الترمذي وغيره
“Bukan dari (golongan) kami,
orang yang menyerupai selain dari kami. Maka jangan menyerupai dengan orang
Yahudi dan Nashroni.” Hadits hasan diriwayatkan Tirmizi dan lainnya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan dalam rangka menjelaskan hikmah syareat pengharaman
menyerupai orang kafir dan kewajiban menyalahi mereka dalam masalah
penampilan seperti pakaian dan lainnya, “Allah telah mengutus Muhammad
sallallahu alaihi wa sallam dengan hikmah yang merupakan sunahnya. Yaitu
syareat dan minhaj, yang disyareatkannya. Maka diantara hikmah ini adalah
bahwa (Allah) mensyareatkan berupa amalan dan ucapan yang berbeda dengan
jalannya orang yang dimurkai dan disesatkan. Maka diperintahkan untuk
berbeda dengan mereka dalam penampilan luar –meskipun kebanyakan makhluk
belum mengetahui kerusakan itu – karena beberapa perkara diantaranya:
Bahwa ikut serta dalam
penampilan luar mewariskan kesesuaian dan kesamaan diantara dua yang
menyerupai. Hal itu menghantarkan untuk menyetujui dalam akhlak dan prilaku.
Dan ini perkara yang sudah terasa. Suatu contoh orang yang memakai pakaian
tentara pejuang, di dapati pada dirinya suatu sisi sifat seperti mereka. Dan
tabiatnya akan hampir mengarah kesana. Kecuali ada yang menghalanginya.
Diantaranya, bahwa berbeda
dalam penampilan luar, mengharuskan berbeda dan berpisah dan menjadikan
terputus dari factor kemurkaan dan sebab kesesatan. Serta lebih dekat dengan
orang yang mendapat petunjuk dan keredoan. Sehingga tepat apa yang
diputuskan oleh Allah loyal diantara tentara yang menang dan dari musuh yang
rugi. Setiap kali hati itu lebih hidup dan lebih mengenal Islam, yang
benar-benar Islam –bukan sekedar nama luar atau dalam saja atau Cuma
sekedar keyakinan secara umum – maka perasaan berpisah dengan Yahudi dan
Nashroni luar dan dalam semakin sempurna. Dan menjauh dari akhlak yang ada
pada mereka pada sebagian umat Islam semakin kuat.
Diantaranya, bahwa keikut
sertaan dengan mereka dalam penampilan luar mengharuskan pembauran yang
Nampak. Sehingga ada perbedaan yang Nampak antara yang mendapat petunjuk dan
yang diridoi dengan yang dimurkai serta disesatkan. Dan sebab bijaksana
lainnya.
Hal itu kalau penampilan luar
tidak ada kecuali hanya mubah, kalau terlepas dari menyerupai mereka.
Sementara kalau ada yang menyebabkan kekufuran, maka ia termasuk bagian dari
kekufuran. Maka menyetujui mereka termasuk menyetujui dalam bentuk
kemaksiatannya. (permasalahan) dasar ini hendaknya seseorang lebih cerdas (memahaminya).
Dari (penjelasan) tadi, tidak
diragukan lagi bahwa diantara fenomena loyalitas kepada orang kafir adalah
menyerupai mereka, memakai pakaian yang membawa syiar mereka, seperti salib
dan semisalnya. Perhatian dengan gambarnya, mensuport club olah raganya.
Menggantungkan bendera di mobil, rumah dan toko-toko. Memberi nama dengan
nama khusus mereka. Mengajak untuk mencintai dan berteman dengannya. Bangga
afiliasi kepadanya. Dan kepada kepala dan tokoh-tokohnya. Bangga dengan
nafsu dan pemikiran yang menyimpang dari Islam. Mereka tidak mengetahui,
bahwa dengan prilaku mereka itu dapat menghancurkan pilar Islam pada dirinya
dan diri orang-orang Islam. Menambahi umat semakin lemah. Innalillah wa inna
ilaih raji’un. Merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam, berpegang teguh
dengan petunjuk Islam yang lurus. Hati-hati dari penyelewengan ke jalan
orang yang dimurkai dan disesatkan. Dari kalangan orang Yahudi dan Nasroni
serta seluruh orang musyrik. Saling memberi wasiat kebaikan dan ketakwaan.
Dan semua yang ada kebaikan dan kemulyaan untuk Islam dan umat Islam. Dan
meninggalkan yang dapat membahayakan terhadap umat Islam dan membantunya.
Dan menyebar luaskannya.
Wabillahit taufiq, salawat
dan salam kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan shahabatnya.
Selesai
Lajnah Daimah Lil Bukhuts
Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah gudyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan,
Syekh Bakr Abu Zaid.
