Saya dapati bekas mazi di pakaian dalam setelah saya (menunaikan) shalat Subuh, Zuhur dan Ashar. Kemudian saya baru mengganti pakaian sebelum shalat Maghrib. Apakah shalat yang telah saya tunaikan batal?
Alhamdulillah,
Pertama: Mazi adalah air kental yang biasa
keluar ketika hawa nafsu memuncak, ia najis dan pembatal wudhu akan tetapi
najisnya ringan, untuk membersihaknnya cukup dengan membasuh kemaluan dan
menyiram baju dengan air. (Silahkan melihat soal jawab no. 2458).
Kedua: shalat Shubuh, Zuhur dan Ashar anda
sah insyaallah dan anda tidak harus mengulanginya. Hal itu karena dua sebab:
1.
Sesungguhnya
anda tidak yakin waktu keluarnya mazi, ada kemungkinan dia keluar setelah
shalat Ashar. Jika ada kemungkinan (seperti ini), maka asalnya bahwa
shalat-shalat yang telah lalu adalah sah. Kaidah ulama dalam masalah ini
adalah ketika ada keragu-raguan setelah selesai beribadah apakah sah atau
tidak? Maka keragu-raguan ini tidak perlu dihiraukan dan seorang muslim
membangun ibadahnya dari asalnya yaitu bahwa ibadahnya sah sampai ada
keyakinan yang membatalkannya.
2.
Sesungguhnya
orang yang shalat dalam keadaan tidak tahu kalau ada najis, atau dia
mengetahuinya kemudian lupa, maka shalatnya sah menurut pendapat yang kuat.
Imam Nawawi rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama
dan beliau memilihnya (juga). Al-Majmu, 3/163.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
Ucapan (atau dia lupa) yakni lupa bahwa (ia) terkena najis dan tidak ingat
kecuali setelah salam, maka dia harus mengulangi (shalat) menurut perkataan
pengarang. Karena hilangnya syarat shalat yaitu menghindari najis, dia
seperti orang yang terkena hadats namun lupa kalau dia berhadats (lalu
shalat dalam keadaan berhadats).
Pendapat yang kuat (dalam) semua masalah ini
adalah sesungguhnya dia tidak perlu mengulangi shalatnya, baik karena lupa
ada najisnya, atau lupa membasuhnya, atau tidak tahu kalau tekena najis,
atau tidak tahu bahwa itu adalah najis, atau tidak tahu hukumnya, atau
tidak tahu apakah ada sebelum atau sesudah shalat.
Dalil (tentang masalah itu) adalah kaidah
umum dan agung yang Allah berikan kepada para hamba-Nya, yaitu firman-Nya:
( لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا
كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا
أَوْ أَخْطَأْنَا )
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa
(dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”
(QS. Al-Baqarah: 286).
Orang ini melakukan perkara
haram, karena tidak tahu atau lupa. Allah telah menghilangkan hukuman
baginya dan tidak tersisa sedikitpun tuntutan baginya.
Ada pula dalil khusus dalam masalah ini,
yaitu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam pernah shalat
dengan memakai kedua sandal yang ada najisnya, lalu Jibril
memberitahukannya. Dan beliau tidak mengulangi shalatnya dari awal. Jika
shalatnya tidak batal dari awal, maka tidak batal sisa shalatnya. (As-Syarhu
Al-Mumti’, 2/232).
Wallahu’alam
.
