Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk memulai menyapa orang-orang kafir dengan salam. Anda juga mengetahui bahwa ada banyak perusahaan-perusahaan di negara-negara Islam yang di dalamnya terdapat orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi direkturnya. Maka bagaimana cara kita berinteraksi dengan mereka. Dan bagaimana juga caranya menggabungkan hadits di atas dengan penyebaran agama Islam melalui para pedagang, kebaikan akhlak mereka dan muamalah mereka. Kami mohon penjelasan anda bagaimana cara berinteraksi dengan mereka, kapan interaksi kita dengan mereka terjalin dengan baik dan kapan kita tidak berinteraksi dengan mereka. Apakah interaksi kita dengan mereka bergantung dengan cara interaksi mereka kepada kita ?

Alhamdulillah

Termasuk bentuk keindahan
agama kita yang mulia, ia telah memberikan kebaikan bagi alam semesta,
menurunkan rahmat kepada seluruh makhluk. Ia mengajak agar kita menjadi duta
kesejahteraan dan keadilan untuk semua kemanusiaan; kecuali mereka yang
telah menodai tangan-tangan mereka dengan darah umat Islam dan menindas
orang-orang lemah.

Allah –Ta’ala- berfirman:

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ) الممتحنة/8
.

“Allah tiada melarang kamu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al
Mumtahanah: 8)

Dari penjelasan di atas, maka
memungkinkan bagi seorang pegawai muslim berinteraksi dengan direkturnya
atau temannya yang non muslim dengan baik kepada kepada mereka.

Pertama:

Menyelesaikan tugas dan
pekerjaan yang diamanahkan kepadanya dengan penuh kejujuran dan tanggung
jawab, sehingga kesan buruk yang difahami banyak orang bahwa non muslim itu
selalu unggul dalam pekerjaan menjadi pupus, juga agar umat Islam tidak
identik dengan pekerjaan yang setengah-setengah dan meremehkannya. Hal ini
sebagaimana yang tertera di dalam Al Qur’an dan Sunnah perintah untuk
menjaga amanah, meskipun orang yang mempercayakannya berbeda agama,
sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ
خَانَكَ

)

رواه أبو داود (3534) ، وصححه الألباني في ” سنن صحيح أبي داود
” .

“Tunaikanlah amanah kepada
orang yang mempercayakannya kepadamu dan janganlah mengkhianati orang yang
mengkhianatimu”. (HR. Abu Daud: 3534 dan dishahihkan oleh Albani dalam Sunan
Shahih Abu Daud)

Termasuk perbuatan baik
kepada mereka: “Menyapa mereka dengan semua ucapan yang mengandung kebaikan,
seperti ucapan selamat pagi, selamat sore, menanyakan kabarnya, keluarga dan
anak-anaknya, mendoakan agar mendapatkan petunjuk, kebahagiaan dan kebaikan,
memuji sifat baik orang kafir tersebut, dan lain sebagainya yang serupa
dengan hal itu dari semua sikap kesantunan.

Jangan pernah anda mengira
bahwa larangan untuk memulai ucapan salam kepada mereka adalah haram juga
mengucapkan selamat dengan bentuk lainnya; kata Salam adalah salah satu dari
Nama Allah –Ta’ala- yang memiliki karakteristik khusus dalam agama yang
menuntut hanya untuk memulai ucapan di antara kaum muslimin saja. Sedangkan
kata selain Salam dari semua bentuk ucapan selamat, seperti: marhaban
(selamat datang), semoga pagimu menyenangkan, ahlan wa sahlan (selamat
datang) maka tidak bisa dianalogikan dengan kata: “Assalamu’alaikum”.

Disebutkan dalam Al Majmu’
karya Imam Nawawi (4/487):

“Agar mengatakan: “Hadakallah
(semoga Allah memberimu hidayah), ‘An’amallahu shabahaka (semoga Allah
menjadikan pagimu penuh dengan nikmat), ucapan ini tidak apa-apa jika memang
dibutuhkan ucapan selamat kepada mereka untuk mencegah keburukannya dan atau
semacamnya, maka hendaknya mengatakan: Semoga pagimu menjadi baik,
menyenangkan, sehat dan lain sebagainya”.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah, edisi pertama (3/434):

“Tidak boleh memulai untuk
mengucapkan salam kepada orang kafir, sebagaimana hadits yang hadits Abu
Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام ، فإذا لقيتم أحدهم في
طريق فاضطروه إلى أضيقه ) رواه مسلم .

“Janganlah kalian memulai
salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani !, maka jika kalian berpapasan
dengan salah satu dari mereka di jalan, maka himpitlah ke tempat yang lebih
sempit”. (HR. Muslim)

Dan di dalam hadits Anas
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

 ( إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم
)

رواه البخاري ومسلم

 “Jika ahli kitab memberikan
salam kepada kalian, maka katakanlah: “Wa ‘alaikum” (Semoga kalian celaka)”.
(HR. Bukhori dan Muslim)

Maka menjawab salam mereka
sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan oleh hadits, yaitu: “Wa ‘Alaikum”
(Semoga kalian celaka).

Namun tidak apa-apa untuk
memulai ucapan: Bagaimana kabarmu ?, selamat pagi, selamat sore, dan lain
sebagainya jika hal itu memang dibutuhkan. Beberapa ulama telah menyatakan
hal itu dengan jelas, di antaranya adalah Abu Abbas Syeikh Islam Ibnu
Taimiyah –rahimahullah-.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Sebagian ulama berkata:
“Jika kamu berkata: “Selamat pagi, selamat datang wahai fulan, maka yang
demikian itu bukan termasuk salam; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( لا تبدءوهم بالسلام )

“Janganlah kalian memulai
salam kepada mereka”.

Salam itu adalah do’a,
berbeda dengan marhaban (selamat datang), Ahlan bi fulan (selamat datang),
itu adalah bentuk ucapan bukan salam”. (Liqa Al
Bab Al Maftuh)

Dengan ini berarti anda
terlah mengerti bahwa tidak bertentangan antara larangan memulai mengucapkan
salam kepada mereka dengan akhlak kaum muslimin yang telah menyebarkan Islam
di muka bumi.

Termasuk di antara bentuk
kebaikan dalam berinteraksi adalah bergabung dengan kebahagiaan dan
kesedihan dalam masalah duniawi, adapun kebahagiaan keagamaan mereka yang
tertuang pada hari-hari raya mereka, maka jauhilah. Adapun jika dalam yang
lainnya maka tidak apa-apa ikut serta, mengunjungi mereka, menjalin hubungan
untuk mengucapkan selamat atau belasungkawa, seperti; ketika meraih
kesuksesan, baru kembali dari perjalanan, baru sembuh, atau karena
meninggalnya kerabat atau teman dekatnya. Kerena jalinan hubungan semacam
ini pasti akan mempunyai dampak yang akan terkesan di dalam hati, dengan
perangai seperti itu akan tercipta sisi kemanusiaan yang positif pada agama
kita yang mulia dan akan bermanfaat baginya untuk mengajaknya ke dalam
Islam.

Imam Bukhori (1356) telah
meriwayatkan dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ada seorang anak
Yahudi yang telah membantu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- lalu dia
jatuh sakit, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- datang menjenguknya
seraya duduk di dekat kepalanya dan bersabda:

( أَسلِم

، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ لَه :
أَطِع أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ . فَأَسلَمَ ،
فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ يَقُولُ : (
الحَمدُ لِلَّهِ الذِي أَنقَذَهُ مِنَ النَّارِ

(

“Masuklah ke agama Islam”.
Maka dia pun melihat kepada bapaknya yang juga berada di dekat kepalanya,
seraya dia berkata: “Taatlah kamu kepada Abu Qasim –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- maka ia pun masuk Islam. Setelah itu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- keluar dan bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkannya dari api neraka”.

Di antara bentuk perbuatan
baik kepada mereka adalah menjauhi akhlak tercela yang banyak dilakukan oleh
para pegawai dalam satu perusahaan, dan berusaha keras untuk menjadi contoh
sebagai perwakilan dari akhlak seorang muslim yang ingin mengajak orang lain
agar mengikutinya dan menuntunnya dan justru menjadi fitnah bagi mereka,
hingga mereka mengatakan: “Ini dia agama Islam dan mereka lah para
pemeluknya”.

Di antara bentuk muamalah
yang baik dengan mereka adalah memposisikan mereka sesuai dengan
kedudukannya dan menghormati jabatan mereka pada pekerjaanya atau pada
kaumnya. Seorang direktur dari kalangan mereka (orang kafir) dipanggil
dengan gelar kepegawaian yang sesuai, seorang teman dari mereka juga
demikian. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menamakan Heraclius
dalam suratnya dengan sebutan:

”  عظيم الروم ”
(Pembesar Romawi). (HR. Bukhori: 7 dan Muslim: 1773)

Contoh yang lain adalah
menerima syafa’at (bantuan) dari orang-orang baik dan mempunyai kedudukan di
antara mereka, selama hal itu tidak membahayakan salah satu pihak, menerima
syafa’at (bantuan) non muslim hukumnya boleh, apalagi jika dia mempunyai
jabatan dan kedudukan di kaumnya, semoga hal itu akan mendekatkannya atau
orang-orang di belakangnya kepada Islam, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda pada saat perang Badar berkaitan dengan para tahanan dan
mereka yang terbunuh:

( لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِىٍّ حَيًّا ، ثُمَّ
كَلَّمَنِي فِى هَؤُلاَءِ النَّتْنَى ، لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ ) رواه البخاري
(3139)

“Jika saja Al Muth’im bin
‘Adiy masih hidup, kemudian mengajak saya bicara (memberikan pendapat)
tentang mereka (para tahanan dan yang terbunuh), maka aku akan menyerahkan
(urusan) mereka kepadanya”. (HR. Bukhori: 3139)

Karena dia telah memberikan
perlindungan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat kembali
dari Tha’if, dia juga yang menyuruh untuk merobek shahifah (surat
perjanjian) yang memboikot Bani Hasyim.

Termasuk perbuatan baik
adalah saling memberi hadiah antara seorang muslim dan kafir, Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menerima hadiah yang datang dari
raja-raja Arab dan non Arab, beliau juga telah memakaikan baju beliau kepada
Abdullah bin Ubai bin Salul dan mengkafaninya dengan baju tersebut pada saat
ia meninggal dunia; karena dia telah memberikan baju kepada Abbas bin Abdul
Muthalib pada saat perang Badar karena dia sebagai tawanan perang yang
dilucuti pakaiannya, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membalasnya
dengan hal itu.

Umar bin Khattab
–radhiyallahu ‘anhu- telah memberi hadiah kepada saudara laki-lakinya yang
masih musyrik di Mekkah sebuah baju yang telah dihadiahkan oleh Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-. (HR. Bukhori: 2619)

Termsuk perbuatan baik kepada
sesama manusia adalah memaafkan mereka jika mereka bersalah dan berkelakuan
buruk, selama hal itu tidak memicu kemarahan dan atau merendahkan seorang
muslim, bahkan hal itu menjadi nampak kedermawanan dan kebaikannya,
sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memaafkan penyiksaan
orang-orang Quraisy kepadanya, beliau juga telah bersabar dalam jangka waktu
yang lama, kemudian Alloh telah menguatkan posisi beliau di tengah-tengah
mereka, membebaskan Mekkan bagi beliau, beliau juga tidak merasa dendam
untuk diri beliau sendiri –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Imam Qarafi –rahimahullah-
berkata:

“Adapun perintah untuk
berbuat baik kepada mereka (orang non muslim) dengan dasar tanpa ada rasa
cinta di dalam hati, menyayangi mereka yang lemah, menyantuni orang fakir
mereka, memberi makan mereka yang lapar, memberikan pakaian kepada mereka
yang tidak berpakaian, berkata santun kepada mereka atas dasar kelembutan
dan kasih sayang, bukan dengan jalan ketakutan dan penghinaan, bersabar atas
gangguan dari mereka dalam bertetangga, dan berusaha untuk menghilangkannya,
sebagai bentuk kelembutan kita kepada mereka, bukan karena takut dan bentuk
pengagungan, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah, menjadikan mereka
termasuk yang berbahagia, menasehati mereka pada semua urusan mereka baik
pada urusan agama maupun urusan dunia, menjaga pada saat mereka tidak berada
di tempat jika ada seseorang yang akan menjarah menjarah mereka, menjaga
harta, keluarga, kehormatan mereka ada semua hak dan kemaslahatan mereka,
berusaha untuk mencegah kedzaliman menimpa mereka, menyampaikan hak-hak
mereka, semua kebaikan yang baik dilakukan dari atas ke bawah maka
lakukanlah dan demikian juga bagi seorang musuh kepada musuhnya, semua itu
termasuk akhlak yang mulia. Semua yang kita lakukan kepada mereka sebaiknya
dilakukan dari sisi ini, bukan dalam bentuk kemuliaan dan pengagungan dari
kita. Juga bukan mengagungkan mereka dan menghinakan diri kita sendiri
dengan semua amalan yang dilakukan di atas”. (Al Furuuq: 3/15)

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah, edisi pertama (2/94):

“Cara terbaik dalam hal
interaksi antara umat Islam kepada seorang kafir dzimmi (yang dalam
perlindungan hukum Islam): menunaikan hak-haknya sebagai kafir yang berada
di dalam perlindungan hukum Islam, berdasarkan banyak ayat dan banyak hadits
yang menyuruh untuk menepati janji, memperlakukannya dengan baik dan
seimbang, sebagaimana firman Alloh:

( لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ )

“Allah tiada melarang kamu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al
Mumtahanah: 8)

Berkata lembut kepadanya,
berlaku baik kepadanya secara umum, kecuali dalam masalah yang dilarang oleh
syari’at, seperti: mulai menyapanya dengan salam, menikahkannya dengan
seorang muslimah, mewarisinya dari seorang muslim, atau yang serupa
dengannya yang ada larangannya di dalam nash, baca juga rincian masalah ini
dalam buku “Ahkam Ahlidz Dzimmah” karya Allamah Ibnul Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah-
dan karya lainnya dari para ulama”.

Wallahu A’lam.