Saya mengeluh was was sangat, dan saya mengkonsumsi obat penenang. Saya tidak dapat berpuasa Ramadan dan dokter juga memperkenankan berbuka. Saya tidak mengqodo untuk Ramadan pertama ini. Karena saya sibuk dengan ujian SMA. Saya tidak mengetahui hal itu mengakibatkan berbagai hukum agama, dan saya memasuki Ramadan kedua dan saya berpuasa normal. Saya ingin setelah itu mengqodo Ramadan pertama, akan tetapi setiap kali saya ingin berpuasa, tekanan darahku turun dratis dan saya merasakan kepayahan. Saya tidak mampu mengqodo sampai melewati Ramadan ketiga, saya berpuasa 5 hari. Saya mengeluh tekanan darah rendah sampai 30/80 atau kurang. Saya tidak dapat berdiri dari ranjangku. Saya mengeluh darah rendah disebabkan hari-hari puasa, hal ini sekitar sebulan atau lebih. Saya khawatir tidak dapat berpuasa Ramadan depan dan saya tidak mempunyai uang untuk memberi makan. Saya juga tidak mempunyai uang merujuk ke dokter untuk berobat atau mengetahui sebab masalah ini, apa hukum agama yang berdampak pada kondisiku ini?

Alhamdulillah

Para imam bersepakat
diwajibkan orang yang berbuka beberapa hari di bulan Ramadan harus
mengqodo hari-hari itu sebelum datangnya Bulan Ramadan lagi. Mereka
berdalil akan hal itu dengan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori,
(1950) dan Muslim, (1146) dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

” كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ،
فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ
لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Dahulu saya
mempunyai tanggungan puasa Ramadan, saya tidak mempu mengqodonya
kecuali Sya’ban hal itu karena kedudukan Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam

Hafid Ibnu Hajar
berkata, “Diambil dari (hadits) menjaga (pelaksanaan qodo) di bulan
Sya’ban, bahwa tidak diperbolehkan mengakhirkan Qodo sampai memasuki
Ramadan lain.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (4/191).

Kalau dia
mengakhirkan qodo sampai memasuki Ramadan selanjutnya, pengakhiran
ini tidak lepas dari karena ada uzur atau tanpa uzur. Sementara
orang yang mengakhirkan karena ada uzur, maka tidak berdosa dan
tidak ada kewajiban kecuali mengqodo. Sementara yang mengakhirkan
tanpa ada uzur, maka dia berdosa karena mengakhirkannya dan
diharuskan mengqodo. Akan tetapi apakah diharuskan selain mengqodo
memberi makan atau tidak? Hal ini yang menjadi perbedaan dikalangan
ahli ilmu. Yang kuat adalah tidak diharuskan memberi makan. Telah
ada penjelasan hal itu dalam fatwa no. 26865.

Dari sini, maka anda
harus mengqodo apa yang telah anda buka hari-hari di bulan Ramadan
pada tahun-tahun lalu. Hal itu kalau anda mampu berpuasa. Kalau anda
tidak mampu berpuasa di musim panas, dan memungkinkan di musim
dingin. Maka anda harus berpuasa hari-hari tersebut di musim dingin.
Kalau anda ada uzur tidak mampu berpuasa disebabkan sakit, kalau
sakitnya terus menerus bersama anda yang tidak memungkinkan berpuasa
ke depannya –sesuai perkataan dokter terpercaya- maka anda tidak
berpuasa, dan anda harus memberi makan kepada orang satu orang
miskin untuk satu hari yang anda berbuka. Kalau anda tidak memiliki
uang, maka fidyah (memberi makan) gugur dari anda. Dan anda tidak
diwajibkan apapun. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai
dengan kemampuannya. Telah ada penjelasan secara terperinci hal ini
dalam fatwa no. 171235.

Wallahu a’lam
.