Bagaimana kita dapat mengambil manfaat apa yang ada pada orang kafir tanpa terjerumus yang dilarang? Apakah kemaslahatan umum masuk di dalam hal itu?
Alhamdulillah
Yang dilakukan oleh musuh
Allah dan musuh kita mereka orang kafir terbagi menjadi tiga bagian.
Bagian pertama, ibadah
Bagian kedua adat.
Bagian ketiga, produksi dan
prilaku.
Kalau ibadah, telah diketahui
bahwa orang Islam manapun tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam
ibadahnya. Siapa yang menyerupai dalam ibadah mereka, maka dia dalam bahaya
besar. Bisa jadi hal itu menghantarkan kekufuran dan mengeluarkan dari
Islam.
Sementara kalau adat, seperti
pakaian dan lainnya, maka diharamkan menyerupai mereka berdasarkan sabda
Nabi sallallahu alaihi wa salla, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk di dalamnya.
Sementara produsi dan
keterampilan yang untuk kemaslahatan umum, tidak mengapa kita belajar dari
apa yang mereka keluarkan dan kita mengambil manfaatnya. Ini tidak termasuk
dalam bab menyerupai. Akan tetapi dalam bab keikutsertaan dalam pekerjaan
yang bermanfaat, tidak termasuk orang yang melakukannya itu menjadi
menyerupai mereka. Sementara pertanyaan penanya, “Apakah kemaslahatan umum
masuk di dalamnya?
Kemaslahatan umum (masolih
mursalah) kalau benar-benar terealisasi, maka kita katakan, “Bahwa
kemaslahatan umum, tidak selayaknya dijadikan dalil tersendiri. Bahkan kita
katakan, telah disaksikan syareat sah dan diterima dan ia menjadi bagian
syareat. Kalau disaksikan hal itu batil, maka ia tidak termasuk kemaslahatan
umum. Meskipun pelakunya menyangka itu kemaslahatan umum. Kalau tidak ini
dan itu, maka dikembalikan ke asalnya. Kalau termasuk ibadah, maka asalnya
ibadah diharamkan. Kalau selain ibadah, maka asalnya adalah halal. Dari sini,
diketahui bahwa kemaslahatan umum (maslahah mursalah) bukan menjadi dalil
tersendiri.
