Apakah diperbolehkan orang yang tidak mampu berpuasa memberi makan kepada satu orang miskin selama 30 hari atau memberi makan 30 orang miskin dalam satu hari?
Alhamdulillah
Orang yang tidak mampu berpuasa, dimana ketidak mampuannya
itu terus berlanjut. Maka diharuskan memberi makanan satu orang miskn untuk
setiap harinya yang dia berbuka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ )
البقرة/184
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” SQ.
Al-Baqarah: 184.”
Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma
mengatakan, “(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang
tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya
seorang miskin.” HR. Bukhori, 4505.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tata cara memberi
makan itu ada dua cara, pertama, memasak makanan dan mengundang orang miskin
sesuai hari yang ada tanggungan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin
Malik laksanakan ketika beliau tua.
Cara kedua, memberi bahan makanan yang belum di masak.”
Selesai ‘As-Syarkh Al-Mumti’, (6/335). Silahkan merujuk soal no.
49944.
Sementara memberi makan orang miskin satu untuk tiga puluh
hari, kebanyakan ahli ilmu dengan tegas (nash) memperbolehkan. Dan ini
adalah madzhab Syafiiyah, Hanabilah dan sekelmpok dari Malikyah. Dalam
‘Al-Inshof, (3/291): “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang
miskin sekaligus.” Selesai silahkan melihat ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/446.
Kasyaful Qana’, 2/313.
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198,
“Kapanpun para dokter menvonis bahwa sakit yang anda keluhkan itu tidak
mampu untuk dibuat berpuasa – dan tidak ada harapan kesembuha-, maka anda
harus memberi makan satu orang untuk satu hari setengah sha’ dari makanan
Negara anda baik berupa kurma atau lainnya. Kalau anda memberi makan malam
atau makan siang sejumlah hari yang anda berbuka, hal itu sudah mencukupi.”
Selesai
Dari sini anda ketahui bahwa memberi makan satu orang miskin
selama tiga puluh hari atau mengumpulkan 30 orang miskin dengan sekali makan
itu diperbolehkan.
Wallahu’alam.
