Saya mengalami sangat kesulitan saat bersuci dari hadats besar, karena saya bersuci dengan sedikit air lalu saya tambah dengan batu, kadang hingga 21 kali atau lebih. Meskipun demikian saya masih melihat bekasnya sehingga saya bersuci lagi dengan air. Sehingga saya menghabiskan waktu yang cukup lama di WC dan mengakibatkan terganggunya kesehatan, apakah pendapat anda? Apakah ada jumlah tertentu agar dapat suci apabila menggunakan batu (tissue)?
Alhamdulillah
Pertama:
Hadats
besar dikaitkan dengan junub, seperti haidh dan nifas dan cara bersucinya
adalah, memulai dengan istinja membersihkan diri dari najis, kemudian
menyiram sekujur tubuhnya dengan air. Penjelasan masalah ini telah
disebutkan dalam soal no. 10790.
Adapun
keluarnya angin, kencing, buang air besar atau mazi, dan lainnya, itu
disebut hadats kecil. Tampaknya yang anda maksud adalah yang ini.
Ulama yang
tergabung dalam Lajnah Daimah berkata, “Hadats kecil adalah apa yang
mewajibkan wudhu tanpa mandi, seperi buang air kecil dan air besar, keluar
angin dari dubur, makan daging onta dan tidur. Adapun hadats besar adalah
apa yang mewajibkan mandi, seperti jimak, keluar mani karena syahwat saat
tidur atau lainnya, haidh dan nifas.”
(Fatawa
Lajnah Daimah, 4/112)
Kedua:
Istijmar
adalah menghilangkan najis yang terdapat pada salah satu dua jalan (qubul
dan dubur), baik dengan batu, tissue, atau semisalnya.
Yang wajib
dalam istijmar adalah, mengusapnya tidak kurang dari tiga kali dan menjadi
bersih, yaitu hilangnya najis dan keringnya tempat.
Tanda telah suci adalah keringnya akhir
usapan tidak ada lagi bekas najis. Jika telah terwujud hal ini, maka tujuan
telah tercapai dan tempatnya telah suci.
Imam Muslim meriwayatkan (no. 262) dari Salman radhiallahu
anhu dia berkata,
نَهَانَا نَبِيُّنا صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ
أَحْجَارٍ
“Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarang kami untuk istinja dengan kurang dari
tiga batu.”
Ibnu
Qudamah berkata dalam Al-Mughni, 1/102, “Disyaratkan dua perkara; Bersih dan
menyempurnakan tiga kali usapan. Tidak cukup salah satunya saja. Ini
merupakan mazhab Syafii dan sejumlah ulama.”
Ulama yang
tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta pernah ditanya, “Jika seorang
laki-laki istinja dengan batu, baik di qubul ataupun dubur, bagaimana wanita
istinja qubulnya jika tidak ada air?”
Mereka
menjawab, “Istijmar (bersuci) dengan batu dan semisalnya selain dengan
tulang dan kotoran dapat menggantikan bersuci dengan air dalam mensucikan
qubul atau dubur. Laki dan wanita dalam masalah ini sama. Yang wajib adalah
menggunakan tiga batu yang dapat membersihkan, baik untuk qubul maupun
dubur. Jika tidak cukup (membersihkan) maka harus ditambah hingga menjadi
bersih. Yang lebih utama adalah mengakhirkannya dengan bilangan ganjil, jika
bersih dalam usapan keempat, disyariatkan menyelesaikan istijmar dalam
usapan kelima, jika bersih dalam usapan keenam, maka selesaikan dalam usapan
ketujuh. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ومن استجمر فليوتر
“Siapa yang
istijmar (bersuci dengan batu dan semacamnya), hendaknya dia mengganjilkan.”
(Fatawa
Lajnah Daimah, Al-Majmuah Ats-Tsaniah, 4/36)
Adapun jika
yang anda maksud dengan istijmar adalah mencuci bekas najis dengan air, maka
dalam hal ini tidak disyaratkan jumlah tertentu. Yang wajib adalah
membersihkan najis hingga kuat dugaan najisnya telah hilang. Cukup dalam
masalah ini dengan standar kuat dugaan, tidak disyaratkan meyakini bahwa dia
telah hilang.
Ketahuilah
bahwa memberat-beratkan dalam masalah ini adalah termasuk was was dari setan
yang menginginkan agar seseorang merasa berat dalam ibadah, sehingga dia
enggan melakukannya atau membuat hidupnya sengsara serta gundah dan sedih.
Maka hendaknya anda mencukupi atas apa yang telah ditetapkan
syariat tanpa menambah dan mengurangi. Jika setan menimbulkan perasaan was
was bahwa anda belum bersuci, jangan hiraukan perasaan was was tersebut,
maka Allah akan menghilangkan perasaan tersebut dari anda.
Syekh Bin
Baz rahimahullah berkata, “Seorang mukmin harus menjadi musuh setan,
memerangi dan melawannya, tidak boleh tunduk kepadanya. Jika dia membisikkan
bahwa engkau belum wudhu atau belum shalat sedangkan engkau tahu bahwa
engkau telah wudhu dan shalat, anda lihat pada tangan anda ada bekas air dan
anda tahu anda telah shalat, maka jangan menuruti musuh Allah itu. Yakinkan
diri anda telah shalat dan telah berwudhu dan tidak perlu mengulangi sama
sekali, serta berlindunglah kepada Allah dari godaan setan.
Demikianlah
seharusnya kewajiban seorang mukmin, harus kuat dalam memerangi musuh Allah
agar dia tidak mengalahkan dan menyakitinya.
Kapan saja setan dapat mengalahkan seseorang, maka dia
bagaikan orang gila yang mudah dipermainkan. Wajib bagi mukmin laki dan
perempuan untuk berhati-hati dari musuh Allah, berlindung kepada Allah dari
keburukan dan tipu dayanya dengan kuat dalam masalah ini. Serta sabar,
jangan tunduk dengan mengulangi shalat atau wudhu, atau mengulangi takbir
atau selainnya.
Demikian
pula jika setan membisikan kepada anda bahwa baju anda najis, atau tempatnya
najis, atau di kamar mandi terdapat najis atau tanah yang dipijak adalah
najis, atau tempat shalatnya terdapat najis, jangan turuti dia, dustakan
musuh Allah dan berlindung kepada Allah dari keburukannya. Shalatlah di
tempat yang hendak anda shalat, atau di atas sajadah yang biasa anda shalat
serta di atas lantai yang anda pijak dan anda ketahui bersih. Kecuali jika
anda melihat zat najis lalu anda injak dalam keadaan basah, maka ketika itu
anda harus mencuci kaki anda. Alhamdulillah.
Adapun
bisikan setan, jangan tunduk terhadapnya, ketahuilah asalnya, yaitu suci,
itulah asalnya. Jangan turuti
setan dalam segala perkara. Kecuali anda yakin ada najis yang anda lihat
dengan mata kepala sendiri. Hal ini agar anda tidak dikalahkan oleh musuh
Allah. Kita mohon keselamatan bagi semua.”
Wallahua’lamm.
